Bitung  

Putusan MK atas UU Pers: Menempatkan Sengketa Jurnalistik pada Jalur Konstitusional

Dr Michael Remizaldy Jacobus SH MH. (foto:istimewa)

Editor/Pewarta: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memperjelas batas antara kebebasan pers dan penegakan hukum. Putusan ini menegaskan kembali kerangka konstitusional penyelesaian sengketa pemberitaan agar tidak langsung ditarik ke ranah pidana atau perdata.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menekankan bahwa karya jurnalistik merupakan bagian dari pelaksanaan hak konstitusional atas kebebasan berekspresi dan memperoleh informasi. Karena itu, sengketa yang timbul dari aktivitas jurnalistik harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, serta penilaian atas dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Pers.

Praktisi hukum asal Sulawesi Utara, Dr. Michael Remizaldy Jacobus, S.H., M.H., menilai putusan tersebut sebagai penegasan prinsip lex specialis, di mana UU Pers ditempatkan sebagai aturan khusus yang mendahului penerapan hukum pidana maupun perdata umum.

“MK menegaskan bahwa hukum pidana bukan instrumen utama dalam menyelesaikan sengketa pers. Mekanisme pers harus menjadi pintu awal,” kata Jacobus, Selasa (20/01/2026).

Menurut dia, selama ini tidak sedikit sengketa pemberitaan yang langsung diproses melalui laporan pidana atau gugatan perdata, tanpa terlebih dahulu menguji apakah produk yang dipersoalkan merupakan karya jurnalistik yang memenuhi kaidah pers. Kondisi tersebut berpotensi mengganggu kepastian hukum dan kebebasan pers.

Jacobus menilai, melalui putusan ini MK ingin memastikan adanya due process of law yang proporsional. Wartawan tidak diberikan kekebalan hukum, namun setiap dugaan pelanggaran jurnalistik harus diuji terlebih dahulu melalui standar etik dan profesionalisme yang berlaku di dunia pers.

“Jika terdapat kesalahan dalam pemberitaan, undang-undang telah menyediakan mekanisme koreksi dan penilaian etik. Jalur pidana atau perdata baru relevan jika mekanisme tersebut tidak dijalankan atau tidak dipatuhi,” ujarnya.

Dalam perspektif konstitusional, ia menilai MK secara konsisten menempatkan kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi yang harus dilindungi negara. Namun perlindungan tersebut tetap dibingkai oleh tanggung jawab pers untuk bekerja secara akurat, berimbang, dan beritikad baik.

Direktur MRJ Law Office itu menambahkan, putusan MK juga berfungsi sebagai pedoman bagi aparat penegak hukum agar lebih cermat membedakan antara produk jurnalistik dan konten non-jurnalistik, sehingga tidak terjadi perluasan penggunaan hukum pidana di luar konteks yang semestinya.

“Putusan ini mengingatkan bahwa penegakan hukum harus berjalan seimbang: melindungi hak warga negara yang merasa dirugikan, sekaligus menjaga kebebasan pers sebagai kepentingan publik,” kata Jacobus.

Ia mendorong insan pers menjadikan putusan MK tersebut sebagai penguatan etik, bukan sekadar perlindungan hukum. Menurut dia, kepatuhan pada kode etik jurnalistik tetap menjadi fondasi utama agar kebebasan pers berjalan seiring dengan akuntabilitas.

Putusan MK ini dipandang sebagai upaya merapikan kembali tata kelola hukum pers di Indonesia, dengan menempatkan mekanisme etik dan korektif sebagai langkah awal sebelum negara menggunakan instrumen hukum yang lebih represif. (ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *