Editor/Pewarta: Alfondswodi
BITUNG (Gawai.co) – Kuasa hukum Keluarga Batuna, Reinhard Mamalu SH MH, selaku pemilik lahan di wilayah Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, membeberkan rencana eksekusi lanjutan lahan ex-erpach atau HGU.
Reinhard dikesempatan itu didampingi team lowyernya, Didy Koleangan mengatakan rencana eksekusi lanjutan yang sebelumnya pada tahun 2024 telah dilakukan dilokasi yang sama, dengan objek yang berbeda, harus menunggu keputusan Pengadilan.
“Sebelumnya kami telah melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama pihak Pengadilan Negeri Bitung dan dihadiri perwakilan Satpol PP Pemkot Bitung. Sesuai undangannya ada tiga yang terundang. Dan hasil Rakor itu oleh ketiga pihak bersepakat untuk menangguhkan rencana eksekusi lanjutan yang rencananya akan digelar pada Jumat 8 Maret 2024,” kata Reinhard. Rabu (6/3/2024) saat konferensi pers yang digelar di Ewako cafe diwilayah Kecamatan Maesa.
Adapun alasan penundaan atau ditangguhkannya rencana eksekusi, kata Reinhard, menurut Pengadilan Negeri Bitung saat proses permohonan eksekusi lanjutannya, terdapat gugatan baru yang masuk dilahan dan objek yang sama.
“Harusnya, proses eksekusi ini dilakukan karena ini adalah proses eksekusi lanjutan yang telah dilakukan pada tahun 2023 lalu, dan perkara ini oleh klien kami (Keluarga Batuna.red) telah memiliki putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Namun, kami mempertimbangkan masukan dari pihak Pengadilan Negeri agar kembali berembuk dan lakukan kajian bersama ahli waris,” katanya.
Reinhard menjelaskan, lahan milik Keluarga Dokter Batuna merupakan eks HGU Kinaleosan dengan luas sekitar 149 hektar. Lalu mengalami redistribusi, sebagian diserahkan kepada pemerintah sehingga hak keperdataan terhadap keluarga Dokter Batuna dari 149 hektar sisa 40an hektar.
Kemudian, oleh keluarga ahli waris Dokter Batuna telah memberikan kapling tanah bersertifikat secara cuma-cuma ke sejumlah warga. Ada sekitar 300 kepala keluarga yang difasilitas oleh keluarga ahli waris keluarga Dokter Batuna dalam mengurus sertifikat.
“Hak Keluarga Dokter Batuna terbagi dalam empat sertipikat, tiga sertipikat atau bidang sudah inkrah dan sudah ada yang dieksekusi pada 2 Agustus 2023 lalu,” katanya.
Adapun lahan yang bakal dieksekusi kali ini, informasinya ada 27 bangunan rumah yang berdiri diatasnya. Dan menurut Reinhard, puluhan bangunan itu tidak memiliki izin apalagi sertipikat karena dibangun di atas lahan Keluarga Dokter Batuna.
“Seperti pada proses eksekusi sebelumnya, para pemilik rumah jauh-jauh hari sudah kami ingatkan agar suka rela membongkar sendiri bangunan karena secara hukum lahan yang mereka tempati adalah milik Keluarga Batuna,” katanya. (ayw)