BITUNG (Gawai.co) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung, melalui Walikota Maurits Mantiri dan Wakil Walikota Hengky Honandar, bakal melakukan rolling pejabat.
Mensikapi akan informasi tersebut, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kota Bitung, Geraldi Mantiri kepada awak media, menyampaikan akan dukungannya terhadap langka yang bakal di tempuh oleh Pemerintahan Maurits – Hengky, selaku pemimpin Pemerintah yang baru di Kota Bitung.
Menurutnya rolling pejabat merupakan hak Pimpinan Daerah, dalam merealisasikan visi dan misi dalam melaksankan agenda Kepemimpinan sesuai dengan format dan mekanismenya.
“Langka yang bakal diambil oleh Walikota dan Wakil Walikota, saya selaku Ketua Fraksi mensupport dan menyerahkan sepenuhnya ke Pak Maurits dan Hengky selaku Pimpinan Daerah di Kota Bitung, tanpa ada intervensi” ungkap Geraldi saat ditemui sejumlah awak media di salah satu cafe di wilayah Kecamatan Madidir-Kota Bitung. Rabu (08/09).
Selain itu, menurut Politisi asal Partai PDI Perjuangan Bitung ini, untuk menentukan siapa saja yang bakal menjabat sebagai pejabat, itu adalah hak prerogratif Walikota dan Wakil Walikota.
“Kami tidak bisa mengintervensi akan hal ini, kalaupun ia hanya sebatas mengingatkan saja selebihnya adalah hak prerogratif Pak Maurits dan Hengky, dimana yang menjalankan roda pemerintahan adalah mereka berdua (Walikota dan Wakil Walikota.red)” ungkapnya kembali.
Ia pun kembali mengingatkan, dalam pelaksanaan rolling pejabat untuk benar-benar steril dan menghindari dari praktek calo serta suap. Mengingat praktek suap sangat rentan terjadi dalam proses pelaksanaan rolling jabatan dan ini sudah terbukti di sejumlah daerah di Indonesia.
“Jangan sampai kejadian di Probolinggo, terjadi di Kota Bitung” tegas Geraldi.
Tak hanya itu, Ia pun menyatakan akan ikut mengawasi dalam proses pelaksanaan rolling pejabat nantinya, dan ketika ada indikasi praktek suap dirinya kembali menegaskan kepada sejumlah awak media, akan melakukan langka hukum ketika hal tersebut bakal terjadi.
“Harapannya masyarakat dapat bersama-sama ikut mengawasi jalannya proses rolling pejabat nantinya, jika ada indikasi suap-menyuap” tandas Ketua Karang Taruna Kota Bitung.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemkot Bitung, Steven Suluh, menjelaskan tata cara agenda rolling pejabat termasuk waktu pelaksanaannya.
“Untuk pelantikan langsung tanpa meminta persetujuan dari Mendagri lewat Gubernur nanti Bulan Oktober. Aturannya bilang begitu. Aturan mengenai itu salah satunya terdapat dalam Undang-Undang Pilkada Nomor: 10 Tahun 2016,” kata Steven.
Steven pun mengutip larangan dalam ketentuan, yakni Wali Kota atau Wakil Wali Kota, termasuk juga Bupati atau Wakil Bupati dan Gubernur atau Wakil Gubernur, tidak boleh merotasi pejabat selang enam bulan pasca dilantik serta dilarang mengutak-atik pejabat atau ASN sebelum waktu yang ditetapkan.
“Jadi di sini nanti Bulan Oktober. Itu karena Pak Walikota dan Wakil Walikota dilantik Bulan Maret. Oktober ini sudah bisa karena sudah lewat enam bulan sejak dilantik,” katanya.
Steven mengakui belum lama ini ada pengangkatan dan pelantikan pejabat baru. Akan tetapi kata dia, agenda itu tidak melanggar aturan karena hanya sebatas pengisian jabatan lowong. Sudah begitu, agenda tersebut diadakan setelah meminta persetujuan dari Mendagri lewat Gubernur.
“Khusus jabatan lowong sebelum enam bulan diperbolehkan. Yang penting harus ada persetujuan dulu dari Mendagri lewat Gubernur. Jadi tidak ada persoalan dengan pelantikan baru-baru ini,” katanya.(***)