BITUNG (Gawai.co) – Penertiban dan penataan pedagang Pasar Cita di wilayah Kecamatan Maesa, dilakukan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Bitung. Kamis (09/09).
Penertiban tersebut, dilakukan oleh Perumda Pasar bersama jajaran Polsek Maesa dan Satpol PP Pemkot Bitung.
Kepala Unit Pasar Cita Bitung, Dewi Mamonto, saat ditemui sejumlah awak media, menyampaikan pelaksanaan tersebut sebelumnya pada tanggal 20 Agustus 2021, sudah memberikan surat teguran.
“Kurang lebih sekitar 35 lapak yang telah disurati terkait dengan pelaksanaan penertiban yang saat ini sedang dilakukan” ungkap Mamonto
Selain itu, pihaknya juga memberikan ketegasan bagi para pedagang yang memiliki lapak untuk tidak melakukan aktivitas perdagangan selama tiga bulan.
“Dari data di lapangan, ada sejumlah pedagang yang memiliki lebih dari 1 lapak bahkan ironisnya hingga 7 lapak dan retribusinya hanya membayar 1 lapak saja” bebernya.
Lanjutnya, “Ini adalah salah satu bentuk ‘monopoli bisnis perdagangan’ yang berdampak pada warga yang akan ingin berdagang diwilayah ini dan dikhususkan bagi management Perumda Pasar Bitung dan Pemerintah Kota pada intinya” tandas Mamonto.
Ia pun berharap adanya pengertian dan kerjasama dari para pedagang guna untuk kelancaran dan tujuan kita bersama.
“Penertiban ini bertujuan untuk membenahi kembali kesemrawutan dalam tata kelola di Pasar Cita dan harapannya masyarakat Kota Bitung, khususnya para pedagang dapat memahami dan atas kerjasamanya kami selaku management Perumda Pasar Cita menyampaikan terima kasih” pungkasnya.
Dalam pantauan awak media, pelaksanaan penertiban Pasar Cita di kompleks Kanopi berjalan aman hingga selesai. (***)