Editor/Pewarta: Alfondswodi
BITUNG (Gawai.co) – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung bakal menikmati Gaji dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).
Pasalnya, Gaji dan TPP tersebut sebelumnya terjadi keterlambatan pembayaran dikarenakan alasan tertentu dan terinformasi per tanggal 1 April 2024, hak dan kewajiban ASN dilingkup Pemkot Bitung sudah direalisasikan.
Menurut Juru Bicara (Jubir) Pemkot Bitung yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Bitung Albert Sergius Pelenkahu, membenarkan jika pertanggal 1 April 2024, ASN dilingkup Pemkot Bitung telah menikmati pembayaran Gaji dan TPP.
“Sesuai arahan pak Wali mulai tanggal 1 April semua sudah harus dibayarkan. Dan pembayaran itu telah disalurkan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD),” kata Albert melalui rilis resmi yang dikirimkan ke media Gawai.co via pesan elektronik WhatsApp. Rabu (3/4/2024).
Sementara untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), kata Jubir Pemkot Bitung, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, THR dan Gaji 13 itu wajib dibayarkan.
“Sesuai PP THR harus dibayarkan 10 hari menjelang Hari Raya, sedangkan gaji 13 yang merupakan bantuan pendidikan, realisasinya akan dimulai pada bulan Juni 2024 mendatang, dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah,” kata Albert.
Dikesempatan ini, kata Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Bitung, berdasarkan ketentuan tersebut serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah maka pemberian THR saat ini diprioritaskan bagi saudara-saudara kita para ASN yang akan merayakan hari raya idul fitri serta para ASN yang akan memasuki masa pensiun pada 2024.
“Sedangkan bagi para ASN non muslim pembayaran THR akan direalisasikan pada akhir tahun anggaran dengan mengoptimalkan belanja pegawai atau pergeseran anggaran melalui mekanisme perubahan APBD 2024 sebagaimana arahan Mendagri pada saat mengikuti konferensi pers pemberian THR dan gaji 13 tahun 2024 di kantor kementerian keuangan beberapa waktu lalu,” katanya.
Untuk informasi lebih jelasnya, dapat mengakses link berita dari kanal resmi www.menpan.go.id, (<span;>https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/terbitkan-pp-no-14-2024-pemerintah-berikan-thr-dan-gaji-13-bagi-asn).
“Jadi bagi teman-teman ASN lainnya jangan khawatir. Kita akan lihat kemampuan keuangan daerah, yang jelas semua akan dibayarkan, karena itu yang di wanti-wantikan bapak Walikota Maurits Mantiri agar semua harus dibayarkan,” tandasnya.
Mengenai adanya keterbatasan anggaran di Pemkot Bitung saat ini, hal itu disebabkan karena mulai TA 2024, Pemkot memiliki beberapa kewajiban yang harus diselesaikan ke pemerintah pusat seperti pengembalian kelebihan bayar dana bagi hasil dari pemerintah pusat sebesar 169 milyar, serta target PAD yang tidak tercapai pada TA 2023.
“Inilah yang mengakibatkan minimnya anggaran Pemkot Bitung. Jadi bukan karena keterlambatan dana bagi hasil dari Pemerintah Provinsi,” pungkas Albert. (*/ayw)