Bitung  

Perjuangan Ahli Waris Cores Sompotan Berbuah Inkracht di Mahkamah Agung

Ilustrasi Foto

Editor/Pewarta: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Sengketa kepemilikan lahan Padang Pasir di Kota Bitung yang telah bergulir selama puluhan tahun akhirnya berkekuatan hukum tetap. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan ahli waris almarhum Cores Tampi Sompotan dan Paulina Rumamby.

“Iya, gugatan kami akhirnya menang di tingkat kasasi,” ujar Merry Rorong, ahli waris keluarga Sompotan, Sabtu (28/2/2026).

Perkara ini diajukan oleh Herold Steven Reinhard Sompotan selaku penggugat sekaligus pemohon kasasi. Herold merupakan cucu dari almarhum Cores Tampi Sompotan dan Paulina Rumamby. Dalam putusannya, MA menyatakan Herold sebagai ahli waris yang sah dan berhak atas tanah seluas 38.127 meter persegi yang terletak di Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.

Sebelumnya, gugatan tersebut sempat ditolak di tingkat pertama oleh Pengadilan Negeri Bitung dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Manado. Namun, pada 22 Desember 2025, MA membatalkan putusan kedua pengadilan tersebut dan mengadili sendiri perkara dimaksud.

Dalam amar putusannya, MA antara lain menyatakan Surat Hibah Nomor 1 tanggal 1 Maret 1994 beserta turunannya berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 00529/Kelurahan Pateten Satu tanggal 20 Januari 2017 atas nama Fien Sompotan tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum. MA juga menyatakan perbuatan para tergugat dalam proses klaim ganti rugi lahan untuk pembangunan Jalan Tol Manado–Bitung sebagai perbuatan melawan hukum.

Selain itu, MA memerintahkan agar para tergugat menyerahkan hak atas tanah tersebut kepada penggugat dan ahli waris lainnya sebagai pemilik yang sah. Para tergugat juga dihukum membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan.

Putusan tersebut dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap per 18 Februari 2026. Menindaklanjuti hal itu, pihak penggugat telah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Bitung.

Sengketa ini juga berkaitan dengan pembayaran ganti rugi lahan proyek Jalan Tol Manado–Bitung. Dana ganti rugi diketahui telah dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri Bitung.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Lahan Jalan Tol Manado–Bitung belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut pembayaran ganti rugi tersebut. (ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *