Editor/Pewarta: ALfondswodi
BITUNG (Gawai.co) – Pemohon Eksekusi Jetty Lengkong melalui kuasa hukumnya Clif Pitoy menyampaikan apresiasi kepada jajaran Pengadilan Negeri Bitung, yang telah menerima dan menggabulkan permohonan eksekusi yang dilakukan siang tadi, Senin (03/11/2025).
Diketahui pelaksanaan sita eksekusi dan konstatering yang dilaksanakan saat ini oleh Pengadilan Negeri Bitung berdasarkan surat permohonan eksekusi dari kuasa pemohon eksekusi serta penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bitung Nomor 231/Pdt.Bth/2022/PN.Bit jo 202/PDT/2023/PT Mnd jo 9 K/PDT/2025, terhadap objek eksekusi dalam penetapan eksekusi tanggal 06 Juni 2022 Nomor 8/Pdt.Eks/2021/PN.Bit jo No. 341/1981/G.PN.Mdo.
Pada kesempatan itu, pelaksanaan sita eksekusi dan konstatering dihadiri oleh Pemohon Eksekusi Jetty Lengkong dan Termohon Eksekusi Octovius Jahja Insamodra dkk., beserta kuasa hukum kedua belah pihak, dan juga dihadiri Kepala Jurusita Pengadilan Negeri Bitung, David Buyung SH.
Dalam keterangan kuasa hukum Pemohon Eksekusi, Clif Pitoy menyampaikan bahwa pelaksanaan sita eksekusi dan konstatering saat ini merupakan lanjutan putusan perkara 231 perlawanan terhadap proses eksekusi yang telah dilaksanakan pihak termohon pada tahun 2023.
“Proses sita eksekusi sekaligus konstatering adalah bagian dari eksekusi pemulihan dan proses eksekusinya akan dilakukan oleh pihak Pengadilan, dan itu merupakan wewenang dari Pengadilan untuk menetapkan waktu pelaksanaan proses eksekusi,” katanya.
Lebih lanjut, “Untuk proses sita eksekusi dan konstatering saat ini dianggap telah terlaksana, karena ini adalah perintah putusan 231 perlawanan tahun 2020,” tambahnya.
Selain itu, kuasa hukum pihak pemohon menerangkan, penetapan sita eksekusi dan konstatering hari ini terkait dengan dua penetapan Pengadilan. Penetapan pertama yang sudah dibatalkan oleh proses perkara 231 terkait dengan 3 objek:
“Ada dua lokasi yang berada di wilayah Sungai Sagerat dan satu lokasi di Perumahan Dea, serta penetapan kedua yaitu objek yang saat ini berselisih, dimana ada beberapa objek tanah telah dijual oleh pihak termohon termasuk Namarito Lounge and Bar, pada saat pelaksanaan eksekusi oleh pihak termohon pada tahun 2023,” tandasnya.
Terpisah, kuasa hukum pihak ketiga, Rifael Sitorus bersama Reyner Timothy Danielt SH dalam keterangannya saat diwawancarai sejumlah media menyampaikan bahwa pihaknya telah menyampaikan keberatan atas pelaksanaan sita eksekusi dan konstatering yang dilaksanakan di wilayah Kelurahan Manembo Nembo, Kecamatan Matuari Kota Bitung.
“Keberatan pertama dimana yang menjadi dasar Pengadilan Negeri Bitung melaksanakan sita eksekusi menggunakan putusan perlawanan. Dimana putusan perlawanan tersebut hanya membatalkan penetapan eksekusi yang telah selesai serta amar putusannya tidak menerangkan atau memerintahkan untuk mengembalikan objek eksekusi pemulihan ke eksekusi awal pada tahun 1989 yang pernah terlaksana,’’ tegasnya.
Selanjutnya kata kuasa hukum pihak ketiga, putusan mana yang digunakan oleh Pengadilan Negeri Bitung?. Hingga saat ini, bahkan di saat proses pembacaan sita eksekusi tidak dapat menjawab atas pertanyaan kami selaku kuasa hukum pihak ketiga.
“Sesuai dengan keterangan dari pihak panitera belum akan diletakkan sebagai objek sita eksekusi dan kami telah menyatakan keberatan dan menolak pelaksanaan sita eksekusi. Kami beralasan, dimana proses sita eksekusi yang dilakukan oleh pemohon dan Pengadilan Negeri Bitung pelaksanaan sita eksekusi yang tidak berdasar hukum,’’ katanya.
Saat disentil terkait dengan amar putusan PK, kuasa hukum pihak ketiga menyampaikan, “‘Putusan PK itu menjadi pengugat adalah pemohon eksekusi saat ini, dan putusan PK tersebut berbunyi; membatalkan putusan terdahulunya, yaitu; putusan 341, 303, 2691 dan menyatakan gugatan pengugat tidak dapat diterima,’’ pungkasnya. (ayw)

















