Editor/Pewarta: Alfondswodi
BITUNG (Gawai.co) – Insiden kandasnya kapal di perairan Selat Lembeh menuai sorotan dari berbagai kalangan, termasuk pemerhati lingkungan dan praktisi hukum maritim, Jekson Wenas. Dari perspektif hukum lingkungan hidup, peristiwa tersebut dinilai berpotensi menimbulkan pencemaran laut serta kerusakan ekosistem pesisir.
Menurut Wenas, jika insiden kapal kandas menyebabkan tumpahan bahan bakar, muatan berbahaya, atau dampak ekologis lainnya, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ia menjelaskan, Pasal 69 ayat (1) huruf a undang-undang tersebut secara tegas melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Sementara Pasal 87 ayat (1) menegaskan bahwa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pelanggaran hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.
“Bahkan dalam Pasal 88 diatur prinsip tanggung jawab mutlak atau strict liability, di mana pelaku usaha tetap bertanggung jawab atas kerugian lingkungan tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan,” ujar Wenas kepada awak media melalui pesan elektronik. Jumat (27/2/2026).
Lanjutnya, pemilik dan operator kapal dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum, baik secara perdata, administratif, maupun pidana, apabila terbukti terjadi dampak pencemaran atau kerusakan lingkungan akibat insiden tersebut.
Kepentingan Perlindungan Ekosistem Laut
Wenas menekankan bahwa Selat Lembeh dikenal sebagai kawasan perairan dengan keanekaragaman hayati laut yang tinggi. Wilayah ini menjadi sumber penghidupan bagi nelayan setempat sekaligus destinasi wisata bahari yang memiliki nilai ekonomi signifikan.
“Setiap bentuk pencemaran atau kerusakan ekosistem di kawasan ini berpotensi menimbulkan kerugian sosial, ekonomi, dan ekologis jangka panjang,” tegasnya.
Kerusakan terumbu karang, gangguan terhadap biota laut, hingga menurunnya kualitas air dapat berdampak langsung pada sektor perikanan dan pariwisata, yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat pesisir.
Tuntutan dan Rekomendasi
Sebagai langkah konkret, Wenas mendorong sejumlah tindakan tegas dari pihak berwenang. Pertama, dilakukan investigasi hukum yang transparan dan akuntabel untuk mengungkap penyebab pasti kandasnya kapal.
Kedua, diperlukan langkah cepat penanggulangan dan pencegahan pencemaran laut, termasuk audit lingkungan pascakejadian guna memastikan tidak ada dampak lanjutan yang terabaikan.
Ketiga, penegakan tanggung jawab hukum terhadap pihak yang terbukti lalai harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk regulasi di bidang pelayaran dan perlindungan lingkungan hidup.
“Peristiwa ini harus menjadi pelajaran penting bahwa keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan laut adalah kewajiban hukum yang tidak dapat ditawar. Ini demi kepastian hukum, keadilan bagi masyarakat pesisir, dan keberlanjutan lingkungan laut Indonesia,” pungkasnya.
Menunggu Klarifikasi Otoritas dan konfirmasi pihak Terkait
Sementara itu, upaya konfirmasi ke Pihak otoritas pelabuhan dan keselamatan pelayaran di wilayah Bitung, termasuk KSOP Kelas I Bitung, hingga berita ini diterbitkan masih dalam upaya konfirmasi.
Selain itu, pihak keagenan dari KM Oriental Silver juga masih diupayakan untuk dimintai keterangan resmi hingga kini belum juga merespon saat dihubungi awak media melalui pesan elektronik. (ayw)

















