Editor/Pewarta: Alfondswodi
BITUNG (Gawai.co) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung, tindak lanjut Surat Edaran nomor 11 tahun 2022, Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Selasa (8/3/2022).
Adapun Surat Edaran tersebut, yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana terkait dengan ketentuan perjalanan orang dalam Negeri pada masa Pandemi COVID-19, tertanggal 8 Maret 2022.
Menurut Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Letjen TNI Suharyanto menyatakan dengan diterbitkan Surat Edaran nomor 11 tahun 2022, maka Surat Edaran nomor 22 tahun 2019 dinyatakan di cabut dan tidak berlaku lagi.
“Ruang lingkup dan ketentuan akan surat edaran nomor 11 tahun 2022, terkait dengan protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), yang menggunakan mode transportasi diseluruh wilayah Indonesia, tidak memberlakukan kembali swab antigen dan test PCR,” tegas Letjen TNI Suharyanto.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bitung melalui Juru Bicara (Jubir) Pemkot Bitung, Albert Sergius Palengkahu, melalui pers release menyatakan kesimpulan terkait dengan tindak lanjut Surat Edaran nomor 11 tahun 2022.
“Setiap PPDN, wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi. Sementara untuk swab antigen dan test PCR tidak diberlakukan lagi bagi PPDN yang sudah menerima vaksin lengkap (minimal vaksin tahap I dan tahap II),” kata Albert.
Kabag Humas dan Protokol Pemkot Bitung ini pun melanjutkan, PPDN yang baru menerima vaksin tahap I atau yang tidak dapat menerima vaksin tahap II (Komorbid), wajib menunjukkan hasil negatif rapid test PCR, kurun waktu 3 X 24 jam atau hasil swab antigen maksimal 1 X 24 jam.
“Selain itu, wajib menunjukkan surat keterangan tidak dapat menerima vaksin sebagai persyaratan perjalanan serta melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah. Dan PPDN yang masih berusia kurang dari 6 tahun didampingi oleh pendamping saat melakukan perjalanan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat,” pungkasnya. (***/ayw)