Editor/Pewarta: Alfondswodi
BITUNG (Gawai.co) – Realisasi pembayaran gaji 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pertanggal 19 Juni 2024, mulai dibayarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung.
Pembayaran tersebut, disampaikan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bitung, Rudy Theno disela – sela rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Pertanggal 19 Juni 2024, tepatnya hari Rabu, Pemkot Bitung mulai merealisasi pembayaran gaji 13, pembayaran 50 persen sertifikasi guru dan pembayaran honor Pala dan RT, secara bertahap,” kata Theno saat dikonfirmasi awak media melalui pesan elektronik WhatsApp. Rabu (19/6/2024).
Lebih lanjut, kata Sekda Kota Bitung, sistem pembayaran secara bertahap, dikarenakan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Karena harus menyesuaikan juga dengan kemampuan keuangan daerah maka untuk pembayaran gaji 13 dilakukan secara bertahap sesuai jadwal pembayaran yang sudah diatur oleh badan keuangan,” kata Rudy.
Dikesempatan itu, Theno menyampaikan permohonan maaf Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri, atas keterlambatan pembayaran kepada seluruh ASN.
“Harapannya ASN Kota Bitung, dapat lebih bijak lagi dan berpikir terlebih dahulu dalam bertindak dan mengambil sikap.
Intinya sebagai ASN harus memprioritaskan standar pelayanan dan kinerjanya, karena tidak ada dalam kamus Pemerintah membiarkan dan mengabaikan hak dan kewajiban seorang ASN,” kata Theno saat mengutip kalimat Wali Kota Bitung.
Seraya menambahkan, “Segala upaya terus dilakukan oleh bapak Walikota untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada dan hanya itu yang menjadi fokus beliau sampai saat ini,” tandasnya.
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kota Bitung, Rafika Papente meminta Pemkot Bitung selektif terkait dengan pembayaran tunjangan para ASN.
Menurutnya, sudah menjadi rahasia umum ada ASN yang hanya datang mengisi absen setiap hari tanpa jelas apa yang dikerjakan apalagi melayani masyarakat.
“Kami minta agar pembayaran gaji 13 disesuaikan dengan kinerja, jangan disamaratakan karena ada ASN yang hanya terlihat di kantor saat mengisi absen,” kata Rafika.
Apalagi kata srikandi PDI Perjuangan ini, salah satu parameter gaji 13 adalah kinerja. Sehingga tiap kepala perangkat daerah harus selektif saat mengusulkan pembayaran gaji 13 dengan mengacu kinerja.
“Intinya, jangan hanya tau menuntut, tapi program dan pelayanan terhadap masyarakat terbengkalai,” pungkasnya. (ayw)