Bitung  

Pembayaran TTP ASN Bitung, KPK: Adalah Kewenangan Kepala Daerah

Ketua Tim Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Basuki Hariyono bersama Sekda Kota Bitung Rudy Theno saat bersua dengan awak media. (foto:istimewa)

Editor/Pewarta: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Isu pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dilingkungan ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung, terindikasi tindak Korupsi dibantahkan secara tidak langsung oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Sabtu (1/6/2024).

Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Tim Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Basuki Hariyono saat menyambangi Kantor DPRD Kota Bitung.

Menurutnya, TPP adalah kewenangan dari Kepala Daerah artinya TPP bukan kewajiban mutlak yang harus dibayarkan akan tetapi TPP adalah tambahan upah atas kinerja dari Aparatur Sipil Negara (ASN) diluar gaji pokok.

“TPP adalah upaya tambahan yang dimiliki kewenangan penuh oleh Kepala Daerah. Dibayar atau tidak tentunya ada di domainnya Kepala Daerah dengan melihat atau menyesuaikan dengan pendapatan daerah,” kata Basuki usai menghadiri Rapat Dengan Pendapat (RDP) bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bitung diruang Paripurna Kantor Dewan. Jumat (31/5/2024).

Bahkan kata Ketua Tim Wilayah IV KPK RI ini pun menyarankan kepada Pemkot Bitung, untuk menahan TPP ASN jika kinerja dari ASN tersebut dilevel evaluasi menurut hasil evaluasi kineja ASN.

“Tidak menyalahi aturan jika Kepala Daerah menahan TPP hingga kewajiban ASN dilaksanakan ataupun keuangan daerah lagi tidak normal, karena TPP sifatnya menyesuaikan dengan kas daerah,” tandas Basuki yang dikesempatan itu didampingi Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bitung, Rudy Theno.

Dari penulusuran media ini, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk ASN di Kota Bitung paling tinggi dibandingkan dengan Kabupaten/Kota lain.

Sehingga, ditengah kondisi keuangan pemerintah yang belum sepuhnya stabil, sudah sewajarnya TPP untuk ASN Pemkot Bitung diturunkan. (ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *