Editor/Pewarta: Alfondswodi
BITUNG (Gawai.co) – Patut dicontohi apa yang dilakukan oleh Walikota Bitung, Maurits Mantiri bersama Wakil Walikota, Hengky Honandar.
Pasalnya, kedua Pimpinan Pemerintahan Kota Bitung ini, melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPH) Tahun Pajak 2021.
Aksi Maurits – Hengky patut dijadikan panutan bagi masyarakat Kota Bitung, teristimewa bagi para ASN maupun THL dilingkup Pemerintahan Kota Bitung.
Walaupun merupakan pucuk Pimpinan, keduanya pun tetap melakukan kewajiban sebagai warga Negara yang taat akan aturan.
Diketahui Walikota Bitung dan Wakil Walikota Bitung, pada tanggal 23 Maret 2022 lalu, melakukan pelaporan SPT PPH Tahun Pajak 2021.
Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Kota Bitung, Albert Sergius Palengkahu, saat di konfirmasi oleh awak media, menyampaikan, laporan SPT dan PPH.
“Pak Maurits dan Pak Hengky, pada beberapa pekan lalu telah melaporkan perhitungan serta pembayaran pajak, baik objek pajak maupun non pajak,” ujar Albert. Jumat (1/4/2022).
Adapun laporan pajak yang dilaporkan, kata Albert termasuk pajak perorangan atau badan atas penghasilan yang diperoleh selama periode satu tahun.
“Walikota dan Wakil Walikota melaporkan perhitungan pajak, secara mandiri dan dilakukan secara online,” pungkasnya. (***/ayw)