Bitung  

Pasca Hilangnya KM Sanjaya 86 di Perairan Bali, LBH Missio Justitia Lakukan Advokasi 

Editor/Pewarta: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Buntut hilangnya Anak Buah Kapal (ABK) KM Sanjaya 86 di perairan Bali, pada 22 Juli 2023, pihak keluarga korban, melalui Kuasa Hukum Michael R Jacobus SH MH bersama tim advokat LBH Missio Justitia, melakukan langka hukum atas musibah itu.

Diketahui dari total 16 ABK, diantaranya 1 nahkoda, 1 kepala kamar mesin, 1 Mualim, 1 masinis dan 12 kelasi. 11 diantaranya berasal dari Provinsi Sulawesi Utara yakni; 5 orang ABK dari Kota Bitung dan 6 orang ABK dari Kabupaten Talaud.

Menurut, pengacara muda potensial asal Kota Bitung ini, mengatakan, pihaknya telah diberi kuasa dari 4 Keluarga ABK KM Sanjaya 86, bersama satu tim lawyer, Trey Berhimpong SH, melakukan advokasi pasca ke 16 ABK KM Sanjaya 86 dinyatakan hilang.

“Perwakilan LBH Missio Justitia bersama 2 perwakilan dari ke 4 keluarga korban, melakukan pertemuan langsung bersama perwakilan PT Sentral Benoa Utama, selaku pemilik/agen dari KM Sanjaya 86, di Provinsi Bali,” kata Michael saat menghubungi awak media via telepon WhatsApp. Rabu (30/8/2023).

Terpisah Trey Berhimpong SH, mengatakan saat pertemuan bersama perwakilan pemilik/agen KM Sanjaya 86, juga menghadirkan pihak. Basarna dan aparatur hukum, pada hari Selasa 29 Agustus 2023, di Provinsi Bali.

“Pertemuan itu yang menghadirkan beberapa pihak, menghasilkan 6 poin kesepakatan diantaranya, pihak keluarga dan pihak Perusahaan sepakat akan menuggu selama 3 (bulan) sampai ada surat dihentikannya pencarian dan atau surat hasil pencarian dari pihak Basarnas,” tandasnya.

Adapun hasil mediasi PT Sentral Benoa Utama, keluarga korban dan kuasa hukum 4 orang ABK KM Sanjaya 86;

Semua ABK Sanjaya-86 Terdaftar dalam BPJS Ketenaga Kerjaan;

Pihak keluarga dan pihak Perusahaan sepakat akan menuggu selama 3 (tiga bulan) sampai ada surat dihentikannya pencarian dan atau surat hasil pencarian dari pihak BASARNAS

Bahwa selama 3 Bulan Menunggu, Pihak Perusahaan akan memberikan Kasbon Gaji kepada pihak keluarga Sebesar Rp.2.000.000 (Dua juta rupiah)/ Bulan dan akan di transfer ke rekening masing-masing keluarga dengan nama-nama sesuai dengan yang tertera do surat Kuasa;

Bahwa Nomor Rekening masing-masing keluarga akan dikirim kepada pihak Perusahaan melalui WA kepada Pak Ketut Widiarta;

Bahwa setelah jangka waktu 3 bulan selesai dan telah keluar surat dihentikannya pencarian dan atau surat hasil pencarian dari pihak BASARNAS, maka Perusahaan akan membantu segala bentuk pengurusan administrasi terkait proses Pencairan Asuransi/BPJS KT (JKK dan JKM);

Bahwa dalam proses menunggu sampai Asuransi/BPJS KT dicairkan, pihak Perusahaan akan tetap memberikan Kasbon gaji kepada keluarga selama 3 (tiga) Bulan. Jadi total 6 Bulan berjalan.

Sementara itu, KM Sanjaya 86 dikabarkan mengalami musibah dihantam gelombang pada 22 Juli 2023 Pukul 15.00 wita di posisi 09:01 LS, 115°15′ BT.

KM Sanjaya 86 dinyatakan hilang kontak di Perairan Selatan Bali dan sampai saat ini belum ditemukan. Kapal bergerak dari Pelabuhan Benoa hendak menuju fishing ground atau zona penangkapan ikan.

KM Sanjaya 86 dapat izin berlayar pada 20 Juli 2023 dan dua hari kemudian padal 22 Juli 2023, pihak Basarnas Bali mendapatkan laporan hilang kontak di Perairan Selatan Bali.

Basarnas Bali menghentikan pemantauan karena sampai dengan saat ini tidak ada terlihat tanda-tanda keberadaannya per 1 Agustus 2023 . (ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *