Editor/Pewarta: Alfondswodi
BITUNG (Gawai.co) – Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat Peserta Pala dan RT Kota Bitung, yang digelar oleh BPJS Kesehatan Kota Bitung diruangan meeting lantai 8 Favehotel, wilayah Kecamatan Maesa. Jumat (24/6/2022).
Giat tersebut dihadiri oleh Pj Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bitung, Rudy Theno dan Asisten I Pemkot Bitung, Julius Ondang serta para Camat se-Kota Bitung.
Selain itu pula dihadiri oleh Sekertaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Bitung, Riano Senduk, Kabid Anggaran BPKAD Pemkot Bitung, Fenny Tuange dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Stela Mangkey serta perwakilan Dinas Sosial Pemkot Bitung.
Dalam sambutannya Pj Sekda Kota Bitung, Rudy Theno menyampaikan pelaksanaan Sosialisasi yang digelar saat ini, sangat penting dan bermanfaat bagi keberlangsungan jaminan kesehatan bagi Pala dan RT dilingkup Pemkot Bitung.
“Sebanyak 1001 RT dan 274 Pala, se-Kota Bitung yang bakal tercover oleh BPJS Kesehatan. Dan hal ini penting bagi kita untuk melakukan pendataan kembali terkait dengan administrasi guna pemenuhan kepengurusan penerbitan BPJS Kesehatan,” kata Rudy.
Selain itu, kata Kepala Dinas PUPR Pemkot Bitung, ada beberapa hal penting lainnya yang berpotensi seperti apa yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan saat ini, ketika saat diskusi nantinya.
“Intinya apa yang bermanfaat bagi masyarakat, kita sebagai pemerintah wajib untuk mensupport bahkan segera menindaklanjutinya. Namun segala sesuatunya harus dikomunikasikan dan sesuai dengan petunjuk pimpinan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kota Bitung, Frelly Mundung saat membawakan materi, menyatakan komitmen yang dilakukan oleh Pemkot Bitung bersama BPJS Kesehatan dalam program JKN, merupakan kemitraan strategis pertama dilakukan oleh jajaran BPJS Kesehatan secara Nasional.
“Kemitraan yang terjalin antara BPJS Kesehatan bersama dengan Pemkot Bitung, patut diapresiasi dimana kemitraan ini, merupakan kemitraan satu-satunya yang terjalin oleh BPJS Kesehatan di Indonesia,” kata Mundung.
Bahkan menurut pentolan BPJS Kesehatan Kota Bitung, oleh Pemkot Bitung, melalui Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri bersama Wakil Wali Kota Bitung, Hengky Honandar menerbitkan Peraturan Walikota (Perwako) nomor: 30 Tahun 2021, tentang tata cara pengenaan sanksi administrasi.
“Perwako ini, sebagai bentuk dukungan Pemkot Bitung, dalam menjalankan program JKN dan mendukung program pelayanan publik tertentu dalam penyelenggaraan program jaminan sosial kesehatan,” tandasnya.
Dikesempatan itu pula, Kepala BPJS Kesehatan, menyampaikan teknis – teknis terkait dengan administrasi kepengurusan BPJS Kesehatan. (ayw)