Bitung  

Mitigasi Bencana! BPBD Bitung Usulkan RANPERDA Penanggulangan Bencana Daerah

Kalaks BPBD Kota Bitung saat menghadiri Rapat Pembahasan Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah yang digelar di gedung C DPRD Kota Bitung. (Foto: Istimewa)

Editor/Pewarta: Alfondswodi 

BITUNG (Gawai.co) – Usai melakukan Rapat Paripurna Tingkat I Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Penanggulangan Bencana Daerah, DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) membentuk Pansus terkait hal tersebut. Rabu (21/12/2022).

Dikesempatan itu, oleh Lembaga Legislatif dan Eksekutif membentuk Pansus, guna menindaklanjuti dari Ranperda terkait Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bitung dan pada Selasa 20 Desember 2022 kedua lembaga ini melakukan rapat pembahasan terkait Ranperda tersebut.

Bertempat dilantai II gedung C DPRD Kota Bitung, Ketua Pansus, Hj Muhammad Yusuf Sultan didampingi Wakil Ketua Indra Ondang dan anggota Benno Mamentu, Erwin Wurangian, Hasan Suga, Billy Glen Lomban. Frangky Julianto melakukan rapat pembahasan yang dihadiri langsung oleh Kalaks BPBD Pemkot Bitung, Fivy Kadeke yang didampingi oleh Sekertaris dan Kepala Bidang BPBD Pemkot Bitung serta dihadiri oleh perwakilan Bagian Hukum serta Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bitung.

Dalam pembahasan tersebut, terjadi perdebatan alot dari sejumlah audiens dan pada akhirnya oleh Ketua Pansus melakukan skors dengan waktu yang tidak ditentukan, sambil menunggu waktu pelaksanaan tahapan pembahasan yang akan menghadirkan sejumlah SKPD dan Stakeholder terkait.

Kalaks BPBD Pemkot Bitung, Fivy Kadeke saat dikonfirmasi awak media, menyampaikan pelaksanaan rapat pembahasan Ranperda tentang Rencana Penanggulangan Bencana Daerah, merupakan bentuk tindak-lanjut dari pengusulan Ranperda yang telah diusulkan sejak tahun 2021 silam.

“Ranperda ini pernah diusulkan sebelumnya, namun oleh karena sesuatu dan lain hal, sehingga tindak lanjutnya baru dilaksanakan pada akhir tahun 2022. Harapannya Ranperda ini dapat direalisasikan, mengingat Ranperda ini merupakan atau satu-satunya di Propinsi Sulawesi Utara,” kata Kadeke disela-sela pembahasan Ranperda. Selasa (20/12/2022).

Selain itu, kata Srikandi BPBD Pemkot Bitung, yang diketahui sangat sigap apabila diwilayah Kota Bitung, terjadi bencana alam, menuturkan jika Ranperda tersebut di tindak-lanjut menjadi Perda maka Kota Bitung adalah satu-satunya memiliki Perda Penanggulangan Bencana Daerah se-Propinsi Sulawesi Utara,” bebernya.

“Hal ini tentu sangat baik dan akan berdampak besar bagi masyarakat Kota Bitung yang mengalami bencana alam, terkait dengan mitigasi bencana atau pun pasca bencana. Harapannya Ranperda ini dapat segera terealisasi sesuai dengan harapan besar kami,” pungkasnya.

Sementara itu diketahui pada Rapat Paripurna Tingkat I Pembahasan Ranperda tentang Rencana Penanggulangan Bencana Daerah, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bitung dan sejumlah Anggota DPRD, dihadiri langsung oleh Wakil Wali Kota, Hengky Honandar.

Usai menyampaikan pandangan umum, sejumlah fraksi menyatakan setuju usulan Ranperda Tentang Rencana Penanggulangan Bencana Daerah dilanjutkan ke pembahasan berikutnya dengan sejumlah masukan dari perwakilan fraksi. (ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *