Bitung  

‘Misteri’ Pembunuhan Gadis Remaja di Kos-Kosan Terungkap

Editor/Pewarta: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Hampir dua pekan kematian gadis remaja siswa SMK Negeri 1 Bitung, Mutia Ibrahim disalah satu kamar kosnya diwilayah Kecamatan Matuari, terungkap.

Diketahui Mutia baru berusia 18 tahun, merupakan korban ruduk paksa dan pembunuhan oleh salah satu penghuni kos-kosan berinisial AD (20) yang hanya berjarak dua bilik dari kamar korban.

AD merupakan warga asal Moutong, berprofesi sebagai buruh pabrik disalah satu perusahan di Kota Bitung, dan merupakan teman kos korban di Kosan Mawan, Kelurahan Manembo-nembo Atas Kecamatan Matuari.

Terungkapnya misteri kematian Mutia disampaikan Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai dalam konferensi pers didampingi Kasat Reskrim, Iptu Gede Indra Asti Angga Pratama dan Kasie Humas, Iptu Abdul Natip Anggai di Mako Polres, Jumat (6/9/2024).

Kapolres menyampaikan, kasus Mutia terjadi pada 19 Agustus lalu. Ia ditemukan tak bernyawa oleh teman sekolahnya dengan sejumlah luka di tubuh.

“Korban, yakni Mutia dan pelaku sama-sama sebagai penghuni di tempat kos. Korban asal Manado tinggal di situ karena bersekolah di Kota Bitung. Pelaku juga ngekos karena bekerja di perusahaan ikan di Kelurahan Girian Bawah Kecamatan Girian,” kata Albert.

Kamar pelaku dan korban, lanjut Albert, berdekatan. Pelaku tinggal di kamar nomor 04, sedangkan korban dua kamar setelah kamar pelaku yakni kamar 06.

“Pelaku ditangkap, Rabu (4/9/2024) malam. Ia ditangkap di perusahaan tempatnya bekerja setelah kami melakukan sejumlah rangkaian penyelidikan serta pengujian barang bukti yang mengarah ke dirinya,” jelasnya.

Akri, kata dia, sendiri tidak melarikan diri pasca menghabisi nyawa Mutia. Dia tetap beraktivitas seperti biasa seolah tidak terjadi apa-apa. Bahkan ketika tahu Polisi mulai menyelidiki penyebab kematian Mutia, buruh pabrik ini tetap tinggal di tempat kos yang jadi lokasi kejadian pembunuhan.

“Waktu diambil sampel darah dan spermanya pelaku tenang-tenang saja. Dia tidak menunjukan gelagat yang mencurigakan. Dan kami juga tidak menunjukan bahwa kami mengejar dia. Nanti setelah tiga kali dilakukan tes dan hasilnya identik, barulah kami menangkap dia,” katanya.

Atas perbuatannya itu, Akri kini dijerat dengan pasal berlapis oleh penyidik. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 15 Undang-undang Nomor: 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan pasal yang mengatur tentang pencurian yang menyebabkan kematian.

“Pelaku terpaksa kami lumpuhkan dengan dua tembakan di kaki kanan karena mencoba melakukan perlawanan usai ditangkap,” katanya. (ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *