Editor/Pewarta: Alfondswodi
BITUNG (Gawai.co) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, mematenkan ‘Ruang Sepakat’ milik dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung.
Hal ini sesuai dengan dikeluarkannya Surat Pencatatan Ciptaan, terkait dengan perlindungan ciptaan di Bidang Ilmu Pengetahuan, Seni dan Sastra sesuai dengan UU nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Melalui Surat Permohonan nomor ec00202231341 tertanggal 24 Mei 2022 oleh Pemkot Bitung, terkait dengan karya siaran yang judul ciptaan ‘Ruang Sepakat’. Yang kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Kemenkumham RI, yang ditanda tangani oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto, tanda tangani oleh direktur hak cipta dan desain industri bpk. anggoro dasananto a.n Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H Laoly.
Adapun karya siaran ‘Ruang Sepakat’ milik Pemkot Bitung, yang dipatenkan oleh Kemenkumham RI, diumumkan pada 3 Mei 2022 dan merupakan karya siaran pertama di Indonesia dengan memiliki jangka waktu perlindungan selama 20 tahun, sejak Ruang Sepakat pertama di siarkan.
Dikesempatan itu, Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri bersama Wakil Wali Kota, Hengky Honandar mengapresiasi kepada jajaran Kemenkumham RI, yang telah menerima surat permohonan kami sehingga ‘Ruang Sepakat’ boleh dipatenkan sebagai Hak Siaran milik dari Pemkot Bitung.
Selain itu, kedua Pucuk Pimpinan Kota Bitung ini pula, menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak pencetus ide dan gagasan Ruang Sepakat, sehingga dapat dipatenkan dan memiliki Hak Siaran oleh Kemenkumham RI.
“Kami berterima kasih kepada generasi muda yang ada di Kota Bitung, yang sudah memberikan ide, melaksanakannya juga sampai sekarang dan ke depan nantinya, kami pemerintah masih menunggu ide – ide lainnya dari para generasi muda Kota Bitung,” kata keduanya. Selasa (31/5/2022).
Diketahui ‘Ruang Sepakat’ merupakan media komunikasi ataupun ruang interaksi bagi masyarakat Kota Bitung, secara langsung dengan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung, yang disiarkan secara virtual melalui kanal media sosial resmi Pemkot Bitung.
Selain itu, ‘Ruang Sepakat’ pula menjadi ruang terbuka bagi masyarakat dalam memberikan pertanyaan dan tanggapan serta solusi terkait dengan permasalahan yang terjadi di Kota Bitung. (***/ayw)