Bitung  

Kuasa Hukum Keluarga Batuna Beberkan Fakta Proses Eksekusi Lahan Ex-Ertpacht

Editor/Pewarta: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Usai menerima permohonan eksekusi lahan oleh pemohon Keluarga Batuna, di lahan Ex-Ertpacht atau HGU, Pengadilan Negeri (PN) Bitung, mengelar eksekusi objek sengketa lahan di Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian. Rabu (2/8/2023).

Diketahui pelaksanaan eksekusi oleh PN Bitung, sesuai dengan permohonan Keluarga Batuna, berdasarkan dua Putusan PN Bitung nomor: 107/PDT.G/2020/PN.BIT dan Putusan PN Bitung nomor: 110/PDT.G/2020/PN.BIT.

Menurut Kuasa Hukum Keluarga Batuna, Reinhard Mamalu SH MH, mengatakan pelaksanan eksekusi dilaksanakan setelah permohonan eksekusi di kabulkan oleh PN Bitung pelaksanaannya digelar pada hari ini, Rabu 02 Agustus 2023.

“Pelaksanaan eksekusi saat ini, ada dua lahan sesuai dengan dua putusan yang dimenangkan klien kami, diatas lahan kurang lebih sekitar 15 hektar dan pemberitahuan pelaksanan eksekusi sejak jauh hari sudah kami ingatkan,” kata Reinhard yang dikesempatan itu didampingi salah satu timnya, Didi Kolengan disela-sela pelaksanaan proses eksekusi.

Selain itu, kata pria yang memiliki tubuh atletis ini melanjutkan, proses eksekusi saat ini digelar sesuai dengan mekanisme serta amanah undang-undang, setelah pihaknya telah memiliki kekuatan hukum tetap setelah menjalani proses mekanisme peradilan.

“Hal ini kami lakukan, selain perintah undang-undang, juga sebagai bentuk penegakan dan penegasan kepada sejumlah oknum, yang dengan sengaja memprovokasi warga serta menyudutkan pemerintahan, kami juga menduga adanya upaya pengaburan penerapan hukum, yang didalamnya terindikasi sebagai mafia pertanahan,” bebernya.

Bahkan menurut Kuasa Hukum Keluarga Batuna ini, pihaknya dalam pelaksanaan proses eksekusi tetap mengedepankan unsur kemanusiaan.

“Kami sudah mempersiapkan sejumlah kendaraan serta tukang untuk membantu warga saat mengangkut barang warga yang menjadi objek eksekusi, serta membatu warga untuk membongkar bangunan,” tandasnya.

Seraya menambahkan, ” Setelah proses eksekusi ini selesai, kami akan melakukan upaya hukum, terhadap dugaan adanya praktek mafia tanah yang telah mengorbankan sejumlah masyarakat yang menduduki objek eksekusi saat ini,” pungkasnya.

Sementara itu, turut hadir mengamankan proses eksekusi dihadiri ratusan personil Polres Bitung dan Satpol PP dan saksikan puluhan warga sekitar.

Berdasarkan informasi proses eksekusi lahan tersebut, berlangsung hingga sore hari serta menghadirkan dua unit alat berat. (ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *