Bitung  

KPU dan Bawaslu Bitung ‘Silang’ Pendapat Usai Sidang Mediasi Bacaleg TMS

Editor/Pewarta: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Jelang persiapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) sejumlah Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Bitung, ditemukan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Bitung.

Pasalnya, TMS tersebut diketahui terdapat sebanyak empat Bacaleg yang terkonfirmasi TMS dalam tahapan Verifikasi Administrasi (Vermin) Dokumen Persyaratan Bakal Calon Legislatif (Caleg).

Keempat Bacaleg itu, diketahui berasal dari tiga Partai Politik (Parpol) di Kota Bitung, yakni; Parpol Hanura dan PKS serta Golkar.

Adapun upaya ketiga Parpol itu, menyikapi persyaratan dokumen TMS oleh KPU Bitung, langsung mengajukan upaya, mediasi sengketa ke Bawaslu Kota Bitung.

Dan oleh upaya ketiga Parpol tersebut, dalam menyikapi persyaratan dokume TMS, Bawaslu Kota Bitung, pada Rabu 25 Oktober 2023, melakukan Sidang Mediasi yang menghadirkan pihak Pemohon (Parpol.red) dan Termohon (KPU Bitung.red) yang digelar di kantor Bawaslu Kota Bitung, di Piere Tendean, Kelurahan Manembo-Nembo, Kecamatan Matuari.

Terpantau awak media, hadir memenuhi Sidang Mediasi pertama dihadiri oleh Pemohon Parpol Hanura dan kemudian disusul oleh Parpol Golkar Kota Bitung.

Sementara itu, Sidang Mediasi sengketa tersebut, digelar secara tertutup dan berlangsung kurang lebih sekitar 3 jam, sejak pukul 13:00 WITA hingga 16:00 WITA.

Menariknya, usai mengelar Sidang Mediasi, KPU maupun Bawaslu Bitung saat diwawancari sejumlah awak media, menyatakan pernyataan yang berbeda.

Menurut Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bitung, Muhajir La Djanudin menjelaskan, keempat bacaleg yang TMS mengalami kesalahan penguploadan dokumen.

Sehingga, kata Muhajir, mereka tak memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi persiapan penetapan daftar calon tetap (DCT).

“Rata-rata ada kesalahan penguploadan dokumen. Dan mereka tidak bisa membuktikan pada saat tahapan vermin,” ucap Muhajir usai mengikuti sidang mediasi di Kantor Bawaslu Bitung, Rabu (25/10/2023).

Kendati begitu, ia membeberkan partai politik Hanura dan Golkar sudah bisa membuktikan sejumlah dokumen di dalam sidang mediasi.

“Tadi waktu sidang, parpol sudah bisa membuktikan. Untuk keputusan seperti apa, kami menunggu dari Bawaslu,” beber Muhajir.

Sementara itu, Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bitung, Iten Konjongian menyatakan hal berbeda dengan Muhajir.

Menurut Iten, Bawaslu tidak dalam posisi memutuskan di sidang mediasi tersebut. Karena, katanya, lembaga pengawasan pemilu itu hanya bersifat mediasi antara KPU dan Parpol.

“Dalam sidang mediasi tadi kedua belah pihak mencapai kesepakatan. KPU memberikan kesempatan kepada pemohon (Hanura dan Golkar) untuk penguploadan kembali apa yang menyebabkan terjadinya TMS,” tukasnya. (ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *