Bitung  

KPU Bitung Beri Akses Komplain Jika Ada Warga Merasa Namanya Dicatut Sebagai Anggota Parpol

Sosialisasi tahapan verifikasi administrasi perbaikan pemilu. (Foto: Istimewa)

Editor/Pewarta: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung, bersama jajaran Pers Biro Bitung mengelar sosialisasi tahapan pemilu.

Adapun sosialisasi tersebut bertajuk; “Peran Serta Dukungan Media dalam meyebarluaskan informasi terkait tanggapan/masukan masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan partai politik pada tahapan vervikasi administrasi perbaikan pemilu tahun 2022”, yang digelar di aula kantor KPU Bitung. , Jumat (7/10/2022).

Pasalnya, fenomena pencatutan nama di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) oleh Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 salah satu yang menjadi perhatian serius pihak penyelenggara pilkada.

Salah satu Komisioner KPU Kota Bitung yang juga Ketua Devisi Teknis, Iten Kojongian dalam sosialisasi itu

Membeber jika sudah ada beberapa persoalan pencatutan nama oleh parpol yang telah ditangani pihak KPU.

“Sudah beberapa yang kita tangani. Dan kita sudah melakukan kepada parpol yang bersangkutan. Masyarakat dapat mengecek melalui situs infopemilu.kpu.go.id, untuk menghindari pencatutan namanya tanpa izin sebagai anggota atau pengurus yang didaftarkan parpol di dalam Sipol,” beber Iten.

Iten menuturkan jika mengacu ke Pasal 140 ayat (4) PKPU Nomor 4 Tahun 2022. KPU akan melakukan klarifikasi bagi masyarakat yang mengadukan pencatutan nama yang bersangkutan sebagai anggota atau pengurus yang didaftarkan parpol di dalam Sipol.

“Bagi mereka yang namanya ada dalam data keanggotaan Parpol di dalam Sipol, padahal mereka tidak pernah mengajukan keanggotaan atau permohonan partai, itu nanti kami akan tindak lanjuti dengan cara mengklarifikasi,” ungkapnya.

Iten menegaskan, nantinya KPU akan melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan dan terhadap partai politik yang bersangkutan

Namun, tindak lanjut klarifikasi tersebut dapat diproses apabila ada aduan dari masyarakat dengan isi form yang ada di dalam situs infopemilu.kpu.go.id.

Dia menjelaskan klarifikasi tersebut, merupakan bentuk KPU menjalankan fungsi administratifnya dalam rangka perlindungan terhadap hak politik warga negara.

“Makanya kami harap rekan-rekan media ikut membantu mensosialisasikan ke masyarakat untuk memastikan namanya tidak dicatut oleh Parpol,” pintanya.

Hadir juga sejumlah perwakilan Wartawan Pos Liputan Kota Bitung, Ketua KPU Kota Bitung, Deslie Sumapouw, Komisioner Syarifudin Hasan, Idhli Fitriah serta Sekretaris KPU Kota Bitung, Poula Tuturoong.. (*/ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *