Bitung  

Kasus Penyerobotan Lahan PT Pathemang Dockyard, Diduga Tersangka Kabur Hindari Proses Hukum

Editor/Pewarta: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Tersangka kasus penyerobotan lahan milik PT Pathemang Dockyard di Kelurahan Tandurusa, Kecamatan Aertembaga diduga melarikan diri.

Diketahui tersangka di kasus tersebut berinisial MW alias Martha, diduga melarikan diri pasca ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Bitung.

Menurut Kuasa Hukum PT Pathemang Dockyard, Wanda Hatirindah selalu pelapor di kasus itu, mengatakan MW sebelumnya dengan lantang menyuarakan tak gentar meski dirinya di pidanakan.

“Iya, kami sebagai pelapor merasa dirugikan dengan situasi ini. Waktu awal koar-koar, tapi begitu jadi tersangka langsung kabur ke luar daerah,” ujar Wanda Hatirindah saat bersua dengan sejumlah awak media disalah satu cafe diwilayah Kecamatan Madidir. Kamis (30/01/2025).

Selanjutnya Wanda membeber ihwal kasus yang menyeret Martha sebagai tersangka. Kasus tersebut didasari klaim kepemilikan lahan yang kini dikuasai oleh PT Pathemang Dockyard.

“Jadi pemicunya tersangka mengeklaim lahan PT Pathemang Dockyard milik dia. Makanya Bulan Mei tahun lalu dia memblokir akses jalan dengan menaruh batu di atas lahan milik kami. Nah, gara-gara tindakan itu perusahaan jadi dirugikan sehingga kami menempuh proses hukum,” ungkapnya.

Alhasil pada Mei 2024, Kuasa Hukum PT Pathemang Dockyard melaporkan kasus tersebut di Polres Bitung, dengan dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan tersangka.

“Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, pada Oktober tahun yang sama penyidik Polres Bitung menetapkan Martha sebagai tersangka. Sayangnya, begitu penyidik memanggilnya sebagai tersangka Martha memilih kabur. Perempuan tersebut menghilang dari Bitung sebelum dijemput paksa oleh penyidik,” katanya.

Menurut Wanda, Martha diperkirakan meninggalkan Bitung sekitar Bulan November tahun lalu setelah menyandang status tersangka.

Terkait kaburnya Martha, Wanda sejatinya tak menyudutkan Polres Bitung. Ia malah memberikan apresiasi ke Korps Bhayangkara tersebut. Wanda menduga kaburnya Martha justru ada peran dari pengacara yang bersangkutan.

“Keberadaan tersangka sebenarnya bisa diketahui. Dia sekarang berada di Jakarta atau daerah sekitarnya. Sebab lewat akun medsosnya tersangka beberapa kali memposting sedang berada di sana. Dan dalam postingan itu tersangka diketahui ada bersama-sama dengan pengacaranya. Makanya wajar kalau muncul dugaan tersangka kabur karena dibantu pengacaranya. Dan kalau itu betul, itu masuk kategori obstruction of justice (perintangan penyidikan,red),” tandasnya.

Karena itu, Wanda mendorong dalam waktu dekat Polres Bitung segera menjemput tersangka untuk kelanjutan proses hukum. Sudah begitu, ia berharap penyidik juga melakukan pengembangan penyidikan untuk menelusuri indikasi perbuatan obstruction of justice oleh pengacara tersangka.

Sebelum proses hukum pidana ini bergulir, klaim kepemilikan lahan PT Pathemang Dockyard sudah beberapa kali dilakukan oleh Martha. Namun dalam prosesnya, klaim tersebut tidak terbukti. Gugatan hukum perdata yang dilayangkan ke pengadilan tidak membuahkan hasil.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Bitung, IPTU Gede Indra Asti Angga Pratama, membenarkan bahwa Marta Wulur sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui gelar perkara dan berdasarkan bukti yang cukup.

“Kami telah memanggil Marta dua kali, namun yang bersangkutan belum juga hadir. Kami juga sudah mencoba menghubungi pengacaranya, namun nomor telepon yang terdaftar sudah tidak aktif,” jelas Kasat Reskrim, Jumat (31/1/2025).

Kasat menyampaikan, informasi terakhir yang diterima pihak penyidik menyebutkan bahwa Marta kini berada di Jakarta.

“Penyidik Polres Bitung berjanji akan terus melanjutkan upaya hukum untuk menyelesaikan kasus ini dan memastikan bahwa tersangka dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,”pungkasnya. (*/ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *