Editor/Pewarta: Alfondswodi
BITUNG (Gawai.co) – Tindak pidana pencabulan anak dibawah umur di Kota Bitung, mendapat perhatian serius Kementerian Sosial (Kemensos) dan U
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bitung.
Pasalnya, tindak pidana Pencabulan anak di bawah umur, yang dilakukan oleh tersangka JS (38) terhadap anak tirinya yang berusia 16 tahun, hingga hamil tiga bulan, merupakan perbuat sadis dan bejad.
Tak hanya, kasus pencabulan yang dialami oleh gadis usia 16 tahun ini, yang menjadi perhatian Kemensos dan UPTD PPA Kota Bitung, namun diketahui juga kasus pencabulan yang dialami dua perempuan kandung 15 dan 13 tahun, yang merupakan korban rudupaksa dari seorang Ayah kandung, NP (43) dan Kakak Kandung AP (20) serta kedua sepupu korban HP (23) dan VP (19).
Menurut Perwakilan Dinas Sosial Pemprov Sulut, Maria Wongkar, kedua kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur di Kota Bitung, telah menjadi perhatian jajaran Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
“Kasus ini menjadi perhatian Kemensos melalui Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Utara karena informasinya telah sampai ke sana,” ucap Maria didampingi Kepala UPTD PPA Kota Bitung, Ellen Kambey disaat pelaksanaan konferensi pers yang digelar di Mako Polres Bitung. Rabu (3/5/2023).
Wanita pekerja sosial ini, mengatakan , kedua kasus ini tergolong sadis dan akan berdampak besar terhadap korban.
“Intinya, kami hadir untuk mendampingi para korban. Dan ketiganya akan kami bawa ke Rumah Aman untuk dilakukan pemulihan. Khusus untuk korban yang hamil memang butuh pendampingan ekstra. Tidak hanya soal penyembuhan trauma, tapi juga mempersiapkan emosi untuk menjadi seorang ibu kendati masih di bawah umur,” ucapnya.
Sementara, Kepala UPTD PPA Kota Bitung, Ellen Kambey mengharapakan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, untuk dapat mensikapi jika adanya isu atau gerakan yang mencurigakan terhadap kekerasan perempuan dan anak.
“Kasus ini masuk kategori serius, dimana dugaan praktik pengancaman dan kekerasan selalu berbarengan dengan pencabulan, khususnya anak dibawah umur. Terkadang dilingkungan keluarga agak susah melihat adanya dugaan-dugaan itu, biasanya dugaan isu ini akan timbul dari luar lingkup keluarga korban, sehingga perlunya kerjasama dari berbagai elemen masyarakat, termasuk langka pencegahannya,” kata Ellen.
Selain itu, dirinya juga meminta dukungan semua pihak, terutama warga di sekitar lingkungan tempat tinggal para korban agar ikut membantu proses penyembuhan para korban.
“Mereka ini adalah korban dan warga harus ikut mensuport atau memotivasi agar kembali bersosialisasi, bukan malah dikucilkan. Harapan besar kami masyarakat dapat memperlakukan mereka seperti biasa dan menerima mereka secara seutuhnya,” pungkasnya. (ayw)