Bitung  

Kantor ATR/BPN Bitung Bakal Terbitkan Sertifikat Tanah Eletronik

Editor/Pewarta: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Tingkatkan Pelayanan pengurusan administrasi dokumen pertanahan, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bitung, bakal meluncurkan layanan pertanahan berbasis eletronik.

Hal tersebut, disampaikan Kepala BPN Kota Bitung, Budi Tarigan saat menggelar sosialisasi eksternal Implementasi Kantor Pertanahan Elektronik, yang digelar di Aula Kantor BPN Bitung. Rabu (31/7/2024).

Menurut Tarigan tujuan beralihnya ke layanan elektronik ini untuk memudahkan masyarakat dan meningkatkan pelayanan publik. Karena kata dia, seluruh BPN di Indonesia telah menerapkannya dan yang belum Sulawesi Utara dan Papua.

“33 kantor Wilayah BPN sudah menerapkan pelayanan elektronik ini.  Tinggal dua yang belum melakukan pelayanan elektronik yakni, Papua dan Sulut. Makanya kita akan launching pelayanan elektronik pertanahan ini pada Jumat (02/08/2024) nanti,” kata Kepala Kantor ATR/BPN Kota Bitung.

Tarigan menjelaskan, dengan pelayanan berbasis elektronik ini akan mempermudah masyarakat. Terlebih untuk surat-surat pertanahan seperti sertifikat tanah yang keamanan lebih terjamin.

“Kalau semua surat-surat berharga pertanahan sudah elektronik pasti aman. Apalagi kita tidak pernah tahu kapan musibah datang seperti banjir, kebakaran dan musibah lainya. Kalau masih pakai kertas kan bahaya bisa hilang surat-surat tanah kita. Tapi kalau sudah dialihkan ke elektronik semua pasti aman. Tinggal print out lagi,” ucapnya.

Dia menuturkan, pelayanan berbasis elektronik ini akan dilakukan bertahap. Butuh sosialiasi dari semua pihak agar bisa sampai ke masyarakat. Supaya kedepan kata dia, pelaksanaannya tidak menimbulkan turbulensi.

“Semua layanan sertifikat akan beralih ke elektronik. Sebagai pegangan, bisa juga kita print. Namun harus melakukan sejumlah proses peralihan media, validasi sampai menjadi sertifikat tanah elektronik,” pungkasnya.

Berikut  layanan yang dilayani Secara Elektronik:

-Alih Media
-Pendaftaran Pertama Kali
-Pemeliharaan Data  Pendaftaran Tanah
-Pencatatan Perubahan  Data dan Informasi
-Roya
-Hak Tanggungan
-Surat Keterangan Pendaftaran Tanah. (ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *