Kasi Pidsus Kejari Bitung, Andreas Atmaji, didampingi oleh Kasi Intel Kejari Bitung, Suhendro G Kusuma. (ist)
Editor: Tim Gawai
BITUNG (Gawai.co) – Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung, yang melibatkan sejumlah pejabat dilingkungan Pemkot Bitung terus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung.
Berdasarkan informasi, hingga saat ini Kamis 14 Januari 2021, sebanyak 12 orang yang sudah diperiksa sebagai saksi oleh Kejari Bitung sejak tahun 2020, terkait jasa pembuatan makloon baju yang dananya diambil dari Dinas PMPTSP Pemkot Bitung.
Kali ini di awal tahun 2021 Kejaksaan Bitung memeriksa Handry Tirayoh selaku Kepala Dinas (Kadis) PMPTSP Pemkot Bitung sebagai saksi ke 12 terkait kasus tersebut.
Handry, di periksa oleh Kejari Bitung sejak pukul 10:30 WITA hingga 14:30 WITA di ruangan Kepala Kejaksaan Bitung, Kamis (14/1).
Kasi Pidsus Kejari Bitung Andreas Atmaji, saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media dirungan tunggu kantor Kejari Bitung, membenarkan akan informasi tersebut.
“Saat ini, masih dalam tahapan penyelidikan terkait dengan kasus tersebut. Dan hari ini yang bersangkutan (Handry. Red) dipanggil hanya untuk dimintai klarifikasi dari pemeriksaan sebelumnya dan sebagai upaya dalam penyelidikan,” ujarnya yang pada kesempatan itu turut di dampingi oleh Suhendro G Kusuma selaku Kasi Intel Kejari Bitung.
Saat ditanya terkait dengan dugaan kerugian Negara, dirinya menyampaikan belum bisa diinformasikan dimana harus dikonsultasikan dengan sejumlah ahli termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kami harus berkonsultasi dengan para ahli terkait dengan perhitungan kerugian negara. Karna dimana dalam menentukan kerugian negara tidak seperti perhitungan matematika, perhitungannya harus dilakukan dari berbagai sisi,” terang Andreas.
Dirinya menambahkan, akan dipastikan dalam waktu dekat ini apabila sudah ada hasil dari penyelidikan akan diinformasikan kepada rekan-rekan.
“Sesuai dengan arahan dari pimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, saat ini untuk bekerja cepat dan tepat. Apabila kasus ini sudah dinaikkan statusnya dan sudah ada penetapan tersangka kami akan segera menghubungi kawan-kawan,” tandasnya
Sementara itu, ditempat terpisah Kepala Dinas PMPTSP Pemkot Bitung, Handry Tirayoh saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media melalui pesan singkat WhatsApp, tak menampik akan dirinya diperiksa oleh Kejari Bitung.
Handry menyampaikan bahwa dirinya hanya memenuhi undangan, dan ditanyakan sejumlah pertanyaan terkait dengan tata pengelolaan keuangan tahun 2019 di Dinas PMPTSP yang di pimpinya.
“Saya hanya memenuhi undangan panggilan dari Kejaksaan. Sebanyak 36 pertanyaan yang ditanyakan,” tulisnya.
Saat ditanyakan terkait apa saja yang ditanyakan oleh pihak Kejaksaan, dirinya menyampaikan ada banyak hal terkait dengan anggaran serta penggunaannya.“Pertanyaannya hanya seputaran jasa makloon baju,” tutupnya.
(Tim Gawai)