Editor/Pewarta: Alfondswodi
BITUNG (Gawai.co) – Jajaran Dinas Kesehatan Pemkot Bitung, tindak lanjut Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI, terkait dengan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 lanjutan atau Booster.
Diketahui Surat Edaran tersebut diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit nomor: sr.02.06/ii/1180/2022.
Adapun Surat Edaran tersebut tentang penyesuaian pelaksanaan vaksinasi covid-19 dosis lanjutan/Booster bagi masyarakat umum.
Kadis Kesehatan Pemkot Bitung, dr Pitter Lumingkewas melalui pres release, Rabu 2 Maret 2022, menjelaskan mekanisme dan aturan terkait dengan Surat Edaran yang telah diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan RI.
Menurut Kadis Kesehatan Pemkot Bitung, aturan ini di sebutkan bahwa penyuntikan dosis lanjutan bagi masyarakat umum dapat di berikan minimal tiga bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap (setelah dosis ke dua).
“Interval pemberian dosis lanjutan/booster bagi lansia (usia di atas 60 tahun) dan masyarakat umum dapat di berikan minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi dosis lengkap (dosis kedua),” kata Lumingkewas.
Dirinya melanjutkan, sebelumnya vaksinasi booster (dosis 3) ini diberikan dengan jarak penyuntikan minimal enam bulan dari vaksin dosis kedua.
“Setelah diterbitkannya Surat Edaran baru, maka saat ini pelaksanaan vaksinasi lanjutan/booster sudah dapat dilakukan dengan interval tiga bulan, usai melakukan vaksinasi dosis kedua,” tandasnya.
Kadis Kesehatan Pemkot Bitung pun menambahkan, vaksinasi merupakan kunci terwujudnya keberhasilan penanganan pandemi COVID – 19, sangat dipengaruhi oleh banyak faktor, salah satunya adalah program vaksinasi yang berperan vital dan sangat penting.
“Vaksinasi dinilai dapat mempertahankan reaksi imunitas atau kekebalan tubuh untuk melawan virus covid-19,” pungkasnya. (***/ayw)