Editor/Pewarta: Redaksi
BITUNG (Gawai.co) — Penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Perusahaan Daerah Bangun Bitung Tahun Anggaran 2021–2023 memasuki babak baru.
Penyidik dari Kejaksaan Negeri Bitung menetapkan dua mantan pimpinan perusahaan daerah tersebut sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Kepala Seksi Intelijen Justisi Devli Wagiu, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Zulhia Manise, membenarkan penahanan dua tersangka yang berasal dari jajaran direksi Perumda Bangun Bitung.
“Untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Bangun Bitung tahun anggaran 2021 sampai 2023, kami telah menetapkan dua orang tersangka dan saat ini keduanya telah dilakukan penahanan,” ujar Justisi kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).

Kedua tersangka masing-masing berinisial RL alias Rizal dan GW alias Grace. RL diketahui pernah menjabat Direktur Utama, sedangkan GW menjabat Direktur Umum dan Keuangan.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp900 juta. Penyidik juga masih membuka kemungkinan pengembangan perkara apabila ditemukan alat bukti baru.
“Tersangka laki-laki berperan mengontrol kegiatan, sedangkan tersangka perempuan lebih pada pelaksanaan pengelolaan keuangan,” jelas Justisi.
Penyidik menargetkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Bitung pada Maret 2026, setelah seluruh kelengkapan administrasi dan materi perkara dinyatakan lengkap.
Menurut Justisi, proses penyidikan sempat mengalami keterlambatan karena penyesuaian penerapan aturan hukum antara Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan dalam KUHP terbaru.
“Kami harus memastikan pasal yang diterapkan tidak keliru, termasuk mempertimbangkan asas hukum yang paling menguntungkan terdakwa,” katanya.
Ancaman hukuman terhadap para tersangka diperkirakan berkisar antara satu hingga dua tahun penjara, bergantung pada pasal yang akan diterapkan dalam persidangan.
Selain perkara tersebut, kejaksaan juga masih menangani sejumlah kasus lain yang berada pada tahap penyelidikan dan penyidikan. Keterbatasan personel menjadi salah satu kendala dalam percepatan penanganan perkara.
“Kami tetap berupaya maksimal. Beberapa perkara lain kemungkinan akan ditindaklanjuti setelah Idul Fitri,” puqngkasnya.(ayw)

















