Editor/Penulis: Alfondswodi
BITUNG (Gawai.co) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, mengelar sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2022, yang diikuti oleh jajaran Gubernur serta Walikota/Bupati se- Indonesia melalu zoom meeting. Kamis (27/1/2022).
Dikesempatan tersebut, Wakil Walikota Bitung, Hengky Honandar, bersama sejumlah pejabat teras Pemkot Bitung turut mengikuti sosialisasi PTSL tahun 2022, diruangan kerja kantor Walikota Bitung.
Wakil Walikota Bitung, menyampaikan penegasan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional RI, Sofyan A Djalil, saat memimpin pelaksanaan sosialisasi PTSL tahun 2022.
“Pembahasan kali ini, merupakan pembahasan yang sudah memasuki tahun ke-6, dalam rangka mengoptimalkan target kegiatan guna adanya persamaan persepsi semua pemangku kepentingan termasuk pemerintah daerah” kata Hengky mengutip kalimat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional RI.
Bahkan Menteri pun mengkritisi, belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkai memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan yang kian terus bergejolak hampir disuruh wilayah Indonesia.
“Lambannya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran PTSL” kata Hengky.
Adapun kata Hengky, pelaksanaan PTSL adalah salah satu bentuk program dalam mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat.
“PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat” pungkasnya.
Sementara dukungan dalam pelaksanaan PTSL yang diharapkan Pemerintah Daerah antara lain;
-Memfasilitasi pemasangan tenda batas bidang tanah termasuk sempadan
-Menyiapkan data-data yang di perlukan untuk kelengkapan persyaratan pendaftaran tanah.
-Melakukan pembatasan keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Untuk kegiatan PTSL
-Menyiapkan angaran pra PTSL.
-Membantu menyiapkan sarana dan pra sarana oprasional kegiatan PTSL.
Turut mendampingi Wakil Walikota Bitung, dihadiri oleh Asisten bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Bitung, Staf khusus bidang Pertanahan,kabid aset Badan Keuangan dan Aset Daerah. (***)