Editor/Pewarta: Alfondswodi
BITUNG (Gawai.co) – Miliki kekuatan hukum tetap (inkracht) Kejaksaan Negeri Bitung musnahkan sejumlah barang bukti (Babuk).
Adapun pemusnahan Babuk tersebut atas tindak pidana umum dan tindak pidana khusus, yang digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bitung. Selasa (23/7/2024).
Dikesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bitung, Dr Yadyn SH MH menyampaikan, pelaksanaan pemusnahan Babuk saat ini, selain berkekuatan hukum tetap, hal ini pula telah melalui proses penyelidikan, penyidikan penuntutan sampai dengan eksekusi.
“Pemusnahan babuk ini adalah salah satu putusan dari majelis hakim yang harus dieksekusi. Total ada 55 perkara diantaranya narkotika sabu, ganja, obat keras. Kemudian ada handphone, senjata tajam dan juga mesin kapal,” kata mantan Penyidik KPK RI.
Menurutnya, pemusnahan babuk yang dilakukan sebagai bagian keterbukaan informasi. Dan bentuk kolaborasi para Stakholder dalam menjalankan amanah dan perintah UU serta hukum, diantaranya Pengadilan dan Kepolisian, PSDKP, Bea Cukai Lembaga Pemasyarakatan maupun Pemerintah Kota Bitung.
“Kami kedepannya bisa membangun semangat kita bersama dalam prinsip penegakan hukum. Khususnya dalam penanganan perkara pidana baik itu pidana umum maupun maupun pidana khusus,” tandasnya.
Adapun 55 perkara dan babuk yang musnahkan yakni;
Penganiayaan 6 Perkara, Tindak Pidana Senjata Tajam 3 Perkara, Pencurian 3 Perkara dan Pembunuhan 3 Perkar
Obat Keras berupa 18.568 butir Trihexypenidhy dan 4.200 butir Ifarayl dari Perkara UU Kesehatan sebanyak 14 Perkara.
5 Paket Ganja dan 12 Paket Shabu dari 7 Perkara Narkotika
Tipikor 2 Perkara
Perjudian 4 Perkara
Perikanan 1 Perkara
ITE 1 Perkara
Lainnya 11 Perkara. (ayw)