Bitung  

Ini Alasan Keluarga Batuan Tak Hadir di RDP Eks – Lahan Ert-Pacht

Editor/Pewarta: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Prihal undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Bitung, ke Keluarga Batuna selaku pihak pemohon eksekusi lahan ex-PT Kinaleosan, menyampaikan permohonan maaf atas ketidak hadiran memenuhi undangan RDP tersebut. Jumat (19/8/2023).

Pasalnya, undangan RPD tersebut, oleh DPRD Kota Bitung kepada Keluarga Batuna, guna menindaklanjuti aspirasi masyarakat terdampak pasca eksekusi dilahan yang memiliki kekuatan hukum tetap oleh Keluarga Batuna, yang berlokasi di Keluarahan Girian Indah, Kecamatan Girian – Kota Bitung.

Keluarga Batuna, melalui koordinator Tim Kuasa Hukumn, Didi Koleangan kepada awak media, menyampaikan permohonan maaf kepada lembaga DPRD Kota Bitung, atas ketidak hadiran pihaknya. Dimana menurutnya undangan yang dikirimkan lembaga DPRD Kota Bitung melalui pesan WhatsApp baru diterima beberapa jam sebelum RDP digelar.

“Undangan kami terima via pesan WhatsApp hari ini, 18 Agustus 2023 pukul 11.09 Wita atau sekitar 2 jam sebelum acara undangan. Atau sangat mendadak,” kata Didi. Jumat (18/8/2023).

Pun demikian, Didi tetap menyampaikan apresiasi kepada lembaga DPRD yang telah berupaya menghadirkan pihaknya di RDP. Namun sayangnya, seluruh Keluarga Batuna berada di luar daerah.

“Juga saya selalu Kuasa Hukum Keluarga Batuna lagi berada di luar daerah. Apabila DPRD Kota Bitung berkenan, mohon tanggapan ini dapat dibacakan dalam RDP,” katanya.

Didi pun memberikan penjelasan singkat tentang duduk persoalan hukum yang sudah dieksekusi Pengadilan Negeri Kota Bitung.

Menurutnya, status hukum tanah sebagiannya telah diubah statusnya oleh Menteri Agraria/Kepala BPN (tahun 2004) dari tanah negara menjadi tanah milik sebagaimana ratusan SHM yang diberikan secara cuma-cuma ke masyarakat Girian seluas 20 HA untuk Pemprov Sulut, 10 HA untuk Pemkot Bitung, perkantoran, persekolahan, rumah-rumah ibadah dan fasilitas lainnya.

“Sesuai hukum, hak keperdataan pemegang HGU diberikan 8 SHM sesuai penilaian oleh negara,” katanya.

Namun, 16 tahun kemudian, lanjut Didi, tepatnya 2020, lokasi tanah 8 SHM oleh oknum Lurah Girian Indah dinyatakan sebagai milik Hasan Saman dengan menyelundupkan ke buku register tanah kelurahan Girian Indah.

Dengan dasar itu, diterbitkan pula berbagai surat lainnya untuk penguatannya yang dilanjutkan oleh Lurah pengganti lainnya. Di sisi lainnya, pada 2019, Hasan Saman dan istrinya Jaria Elias (Tanta Busuk) mengajukan gugatan atas 8 SHM kel Batuna di PTUN Manado.

Hasan Saman dan Jaria Elias kalah dalam perkara di tingkat pertama PTUN Manado, tingkat banding PTUN Makasar dan kasasi di MA. Hal ini dapat diklarifikasi dengan sdr Richard Lasut yang duduk di sidang-sidang perkara sebagai Kuasa Insidentil dari Hasan dan Jaria.

Sementara itu, Hasan Saman dan Jaria Elias melalui kaki tangannya menjual tanah Keluarga Batuna ke masyarakat luas dengan dalih untuk biaya penerbitan SHM atas nama masyarakat dengan luas sesuai uang yg dibayarkan.

Setelah melihat sebaran yang cukup luas dan massif di warga Kota Bitung yang terpengaruh atas bujuk rayu atau iming-iming yang diduga merupakan praktik penipuan, maka 2020 Keluarga Batuna menempuh langkah hukum perdata yang berujung eksekusi pada 2 Agustus 2023.

“Dengan demikian, berdasarkan hukum, para tereksekusi bukanlah korban dari eksekusi tetapi merupakan korban dari perbuatan melawan hukumnya sendiri yaitu menduduki dan menguasai tanah orang lain bahkan mengklaim dan menjual tanah bukan miliknya kepada masyarakat luas. Mohon penjelasan ini dianggap sebagai klarifikasi atas gosip politik bahwa para tereksekusi seolah-olah korban bencana alam diluar kekuasaan manusia,” jelasnya.

Bahkan kata dia, proses penegakan hukum pidana sedang berlangsung terkait pemalsuan dokumen, penggelapan hak dan penipuan oleh Penyidik Polres Bitung. Juga di ranah perdata masih ada 1 bidang tanah dalam tahap kasasi di MA dan 1 bidang tanah dalam tahap Bantahan atau verzet.

“Kesimpulan, Kelurahan Batuna belum dapat memberikan komitmen apapun terkait permasalahan ini agar tidak mengganggu penegakan hukum,”pungkasnya.

Sementara itu, dalam Rapat Dengar Pendapat, diruangan rapat Paripurna, bersama pihak eksekutif dan masyarakat terdampak, dipimpin langsung oleh Wali Ketua II DPRD Kota Bitung dan dihadiri sejumlah Anggota Komisi I, II dan III.

Adapun hasil RDP itu, mengeluarkan sejumlah rekomendasi dan kesepakatan antara masyarakat terdampak bersama pihak Pemkot Bitung dan DPRD Bitung, diantaranya;

-.Masyarakat terdampak eksekusi bersedia menempati Rusunawa yang telah difasilitasi oleh Pemkot Bitung, dengan batasan waktu tiga hingga enam bulan.

– DPRD Bitung, akan membentuk Pansus untuk menindaklanjuti tuntutan warga terdampak pasca eksekusi. (ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *