Editor/Pewarta: Alfondswodi
BITUNG (Gawai.co) – HUT Kemerdekaan RI ke-78, Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri menyerahkan SK Remisi Umum kepada 174 warga Binaan Lapas Kelas II Bitung, secara simbolis yang digelar di aula pertemuan Lapas Kelas II Bitung. Kamis (17/8/2023).
Turut hadir bersama Wali Kota Bitung, dihadiri unsur Forkopimda, para Asisten dan KPD Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung serta para pejabat Struktural Lapas Kelas II Bitung.
Dikesempatan itu, Wali Kota Bitung, menyampaikan, pemberian remisi saat ini bagi warga Binaan Lapas Kelas II Bitung, sebagai bentuk kepedulian Negara atas pengakuan HAM.
“SK remisi ini, merupakan bentuk kepedulian Negara, yang menjunjung tinggi pengakuan HAM. Atas nama Negara dan Pemerintah Indonesia, berharap kepada 174 warga Binaan Lapas Kelas II Bitung, tidak mengulangi tindakan hukum,” katanya.
Seraya menambahkan, “Biarkan kejadian yang telah dipertanggung jawabkan saat ini, menjadikan pengalaman serta menjadikan motivasi menuju kehidupan yang lebih indah dan bermakna ketika saat menghirup udara segar nantinya,” pungkasnya.
Sementara itu, rincian pemberian remisi umum kepada 174 warga Binaan Lapas Kelas II Bitung, antaralain: remisi umum I sebanyak 168 warga binaan dan remisi umum II sebanyak 6 warga binaan. (*/ayw)