Editor/Pewarta: Alfondswodi
BITUNG (Gawai.co) – Tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung, umumkan batas akhir penerimaan persyaratan calon perseorangan.
Diketahui, pengumuman tahapan Pilkada Serentak 2024, tentang batas akhir penerimaan persyaratan calon perseorangan, oleh KPU Kota Bitung berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 tahun 2024.
Adapun PKPU nomor 2 tahun 2024 terkait tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Dalam keterangan, Ketua KPU Kota Bitung Deslie Sumampouw mengatakan hingga pada batas waktu Minggu 12 Mei 2024 pukul 23:59 wita, kami (KPU Kota Bitung.red) tidak menerima pendaftaran calon perseorangan.
Menurutnya, KPU Kota Bitung sejak tanggal 8 Mei 2024, telah melaksanakan tahapan Pilkada, melalui pelaksanaan Penerimaan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung, sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 2 tahun 2024.
“Kami sampaikan bahwa, hingga pada batas waktu penutupan, tidak ada pendaftaran untuk calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan untuk Pilkada Kota Bitung,” katanya. Senin (13/5/2024).
Seraya menambahkan, “Pelaksanaan ini digelar secara serentak se-Nasional, pelaksanaan penutupan atau batas waktu pendaftaran calon perseorangan, disaksikan langsung oleh Pimpinan dan Jajaran Bawaslu Kota Bitung,” pungkasnya.
Berikut penyampaian KPU Kota Bitung tentang syarat calon perseorangan;
1. Pasangan Calon yang meminta akses/akun Silon berjumlah 0.
2. Pasangan Calon yang telah melakukan penyerahan dukungan berjumlah 0.
3. Dukungan dan Sebaran berjumlah 0.
4. Pemberian status atas penyerahan dukungan berjumlah 0
5. Tidak ada calon perseorangan yang mengajukan diri sebagai calon perseorangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung.
(ayw)