Editor/Pewarta: Alfondswodi
BITUNG (Gawai.co) – Memaknai Hari Hak Asasi Manusia (HAM) se-Dunia, kaum buruh di Kota Bitung menggelar aksi damai yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Sipil Sulut.
Dalam aksi tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Sulut menyasar sejumlah titik lokasi untuk melakukan orasi serta menyampaikan tuntutan.
Aksi dimulai di depan PT Indo World, kemudian massa bergerak menuju Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Bitung, dilanjutkan ke PT. Sinar Purefoods International dan Kantor Imigrasi Kelas II Bitung serta Kantor Wali Kota Bitung, hingga berakhir di Kantor DPRD Kota Bitung.
“Penyampaian aspirasi ini merupakan aksi nyata yang kami lakukan bertepatan dengan momentum perayaan Hari HAM se-Dunia,” kata salah satu Koordinator aksi Koalisi Masyarakat Sipil Sulut, Arnon Hiborang, Rabu (10/12/2025).
Pria yang dikenal vokal terhadap isu pemerasan dan pelanggaran SOP ketenagakerjaan ini menegaskan bahwa Koalisi Masyarakat Sipil Sulut merupakan gabungan lintas organisasi buruh di Kota Bitung dan Sulawesi Utara.
“Koalisi Masyarakat Sipil Sulut adalah gabungan organisasi buruh serta satu organisasi non-pemerintah (NGO),” tandasnya.
Ia menambahkan, “Harapannya, 20 poin tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil Sulut di momentum Hari HAM se-Dunia ini dapat menjadi literasi internal sekaligus langkah tindak lanjut nyata dari setiap poin yang disampaikan.” (ayw)
Daftar Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil Sulut
Tuntutan Nasional:
1. Menolak wacana kenaikan UMP 2026 dengan hitungan versi Kementerian Tenaga Kerja RI.
2. DPRD Kota Bitung diminta membuat rekomendasi ke DPR RI untuk segera mengesahkan UU Ketenagakerjaan yang baru sesuai putusan MK No. 168 Tahun 2024.
3. Menolak pungutan pajak oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada buruh.
4. Mendesak pengesahan UU Pekerja Rumah Tangga.
5. Mendesak pemerintah meratifikasi ILO C188.
Tuntutan Provinsi Sulawesi Utara:
1. Gubernur Sulawesi Utara diminta mengaktifkan kembali Tripartit tingkat provinsi.
2. Mendesak pembahasan dan tindak lanjut rancangan Pergub tentang perlindungan pekerja perikanan dan nelayan.
3. Gubernur diminta membentuk UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan di Kota Bitung.
Tuntutan Kota Bitung:
1. Polres Bitung diminta merealisasikan Desk Ketenagakerjaan dan meningkatkan transparansi pelayanan publik.
2. DPRD Bitung diminta membentuk Satgas Pengawasan dan Pemberdayaan Pekerja Lokal sesuai Perda No. 13 Tahun 2018.
3. Mendesak Imigrasi Bitung memeriksa dan mendeportasi TKA di PT Indo World dan perusahaan lain terkait dugaan penyalahgunaan RPTKA.
4. Mengungkap dugaan pungutan liar oleh oknum Imigrasi terhadap WNA Filipina yang bekerja di kapal perikanan.
5. Menolak dugaan pungli oleh oknum Polairud yang berkedok “pengawalan” dan merugikan nelayan.
6. Mendesak PT Futai dan perusahaan lain segera membayar THR sesuai Permenaker No. 7 Tahun 2016.
7. Mendesak PT Sinar Pure Foods International membayar upah lembur dan THR sesuai regulasi, serta menghitung THR berdasarkan masa kerja, bukan kehadiran.
8. Membebaskan tarif masuk pelabuhan perikanan bagi awak kapal dan nelayan yang sandar di pelabuhan perikanan.
9. Meminta Kepala PPS Bitung membentuk Tripartit khusus sektor perikanan.
10. PT Samudra Mandiri Sentosa diminta membayar kompensasi setiap berakhirnya PKWT.
11. Mendesak realisasi LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Kota Bitung pada 2026.

















