Editor/Pewarta: Alfondswodi
BITUNG (Gawai.co) — Usai ditetapkan tersangka terhadap Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bitung, Tim hukum bakal lakukan langka Praperadilan.
Praperadilan tersebut, tak beralasan dimana menurut salah satu Tim Hukum DPC PDI Perjuangan Bitung, Ridwan Mapahena mengatakan penetapan status tersangka kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Bitung adalah prematur.
“Kami melihat penetapan status ini sangatlah prematur, karena durasi penetapannya sangat-sangat cepat, meskipun dalam sistem pemeriksaan Pidana Pilkada memiliki aturan main tersendiri,” kata Ridwan saat pelaksanaan konferensi pers yang digelar disalah satu restoran diwilayah Kecamatan Matuari, Minggu (17/11/2024) kemarin.
Selain itu, menurutnya kasus ini terjadi disaat Ketua DPC PDI Perjuangan Bitung, Maurits Mantiri yang saat ini juga menjabat sebagai Wali Kota Bitung, melakukan ‘Orasi Politik’ dikampanye Pasangan Calon (Paslon) Geraldi Mantiri – Erwin Wurangian (GM-WIN) pada Sabtu 26 Oktober 2024 diwilayah Kecamatan Girian.
“Saat itu Pak Maurits sedang cuti dan beliau berbicara sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bitung. Ini sangat aneh karena orasi politik merupakan panggung demokrasi seseorang dalam menyuarahkan hal politiknya dan kami melihat hak politik dari Ketua DPC PDI Perjuangan Bitung di ‘pasung’ karena atas orasi itulah beliau ditetapkan tersangka,” katanya.
Hal senada dikalimatkan Muhammad Yusuf Sultan selalu Tim Hukum kepada awak media, menyampaikan jika pihaknya telah mempersiapkan sejumlah materi gugatan serta strategi perlawanan terhadap kasus yang menjerat Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bitung.
“Iya, kita sementara mengkaji dan mendalami dalam rangka pengajuan praperadilan,” ujar Muhammad Yusuf Sultan.
Ia menegaskan upaya itu ditempuh dalam rangka melakukan perlawanan terhadap proses hukum yang dijalankan Polres Bitung maupun Sentra Gakkumdu.
“Tapi jangan disalahartikan lagi. Nanti dibilang lagi Tim Hukum suruh lagi melawan. Ya memang melawan namanya. Seseorang yang ditetapkan tersangka, kemudian perlawanannya adalah praperadilan,” tukasnya.
Kedua Tim Hukum ini pun menyampaikan dalam upaya pengajuan praperadilan pihaknya masih terus mematangkan dan setidaknya telah mempersiapkan kurang lebih sekitar 20an praktisi hukum dalam penangganan kasus ini.
“Upaya perlawanan hukum ini bukan tanpa alasan. Sejumlah kejanggalan ditemukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Sentra Gakkumdu maupun Polres Bitung. Dan bagi Tim Hukum, poin-poin itu patut diuji di gugatan praperadilan soal penetapan tersangka untuk Maurits Mantiri,” kata keduanya sebelum mengakhiri pembicaraannya dihadapan sejumlah wartawan.
Sejumlah poin-poin yang dianggap janggal oleh Tim Hukum:
Penyelidikan kasus didasari dari temuan Bawaslu Bitung terhadap orasi politik Maurits Mantiri dalam kampanye. Kenyataannya, sewaktu kampanye berlangsung personil Panwascam Girian ada di lokasi kampanye, tapi tidak menghentikan orasi ataupun menegur karena menganggap sudah melanggar aturan.
Namun, Bawaslu Bitung menyatakan kasus ini sebagai temuan mereka bersumber dari unggahan akun Facebook dengan nama Devid Sumarauw. Faktanya, pemilik akun tersebut tidak pernah dihadirkan dalam proses klarifikasi hingga detik. Bahkan, belakangan akun tersebut disimpulkan sebagai akun palsu
Penggunaan Pasal 187 angka 2 jo Pasal 69 huruf C dan D Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagai dasar penyelidikan.
Menurut Tim Hukum, delik dalam ketentuan ini belum terpenuhi karena ada frasa ‘kalau’ pada orasi Maurits. Jadi seruan atau ajakan serbu, bakar dan hancurkan bersifat syarat, sehingga tidak bisa disimpulkan sebagai hasutan maupun provokasi. (*/ayw)