Bitung  

Golkar Bitung Buktikan Pergeseran Suara di Pleno Rekapitulasi Tingkat Kota, Petrus: Telah Kita Buktikan

Editor/Pewarta: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Upaya pengembalian atas pergeseran surat suara dari Caleg nomor urut 1 ke Caleg nomor urut 5 di internal Parpol Golkar Bitung, berjalan sesuai apa yang diharapkan jajaran Pengurus DPD II Partai Golkar Kota Bitung.

Pasalnya, pergeseran surat suara dari C-Hasil dan D-Hasil, saat pleno rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan terjadi pergeseran angka yang signifikan di internal Parpol Golkar, baik di tingkat DPR RI maupun DPRD Provinsi.

Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua DPD II Partai Golkar Kota Bitung, Petrus Rumbayan usai mengikuti rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 ditingkat Kota Bitung, diaula Kantor KPU Bitung.

Menurut Politisi senior ini, hasil rekapitulasi di internal Golkar Bitung, kami mendapati terjadi pergeseran surat suara di antara Caleg internal Golkar, baik ditingkat DPR RI maupun DPRD Provinsi.

“Pergeseran suara itu terjadi secara signifikan, dan pada saat ini di pleno terbuka rekapitulasi suara tingkat Kota, bersama dengan para saksi parpol lainnya, jajaran KPU dan Bawaslu, telah melakukan pencermatan dan perbaikan atas pergeseran suara tersebut. Dan hal ini pun atas rekomendasi Bawaslu, dimana pihak Bawaslu menemukan pergeseran suara itu, sehingga dilakukan penyesuaian atau kesesuaian atas pergeseran itu,” kata Rumbayan. Sabtu (2/3/2024).

Seraya menambahkan, “Tadi sudah ada kesesuaian, artinya secara partai politik, Golkar dalam kapasitas sebagai partai yang tetap harus memperjuangkan kebenaran hasil dan hari ini kami buktikan,” pungkasnya.

Diketahui pergeseran suara itu terjadi di internal Partai Golkar dari Caleg nomor urut 1 bergeser ke Caleg nomor urut 2 di tingkat DPR RI dan ditingkat DPRD Provinsi Caleg nomor urut 1 bergeser ke Caleg nomor urut 5.

Sementara pergeseran itu terjadi di Kecamatan Madidir Dapil II Madidir-Girian, dengan angka pergeseran dari Caleg di internal Parpol Golkar di tingkat DPR RI sebesar 1000an sedangkan untuk tingkat DPRD Provinsi sebesar 1142 suara. (ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *