Editor/Pewarta: Alfondswodi
BITUNG (Gawai.co) – Maraknya aktivitas tambang galian C ilegal di Kota Bitung, seakan adanya proses pembiaran oleh Pemerintah. Rabu (22/2/2023).
Pasalnya, pada beberapa waktu lalu, melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung, menyatakan hampir semua aktivitas galian C di Kota Bitung tak mengatongi ijin.
Selain itu, pada pekan ini, Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto saat menyambangi Kota Bitung pun ikut menyoroti aktivitas pertambangan galian C.
Menurut Kapolda Sulut, untuk menindaklanjuti aktivitas pertambangan galian C ilegal yang ada di Kota Bitung, membutuhkan kerja kolaborasi dari berbagai elemen serta peran penting dari Pemerintah Daerah (Pemda).
“Perlu ada koordinasi dengan Pemda dan kami tunggu ketegasan Pemda untuk bersama-sama memberantas galian C di Kota Bitung. Intinya, kita harus menyikapi soal galian C ilegal jangan sampai menimbulkan dampak lingkungan hingga berujung ke bencana,” kata Kapolda Sulut didampingi Kapolres Bitung, AKBP Alam Kusuma S Irawan.
Terpisah, Hendri Jack Palamia selaku pemerhati lingkungan Kota Bitung, menanggapi terkait dengan aktivitas pertambangan galian C ilegal.
Ia pun mempertanyakan kinerja dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung, terkait dengan tindaklanjut tambang galian C ilegal yang terus beraktivitas, bahkan hampir tak tersentu dengan hukum ini.
“Ada apa dengan DLH Kota Bitung? Pada kesempatan sebelumnya DLH Bitung telah menyatakan bahwa hampir semua aktivitas galian C di Kota Bitung tak mengantongi ijin, namun kenapa saat ini masih terus beraktivitas? Apakah para pengusaha galian C terlalu ‘SAKTI’? atokah DLH Bitung yang tak bertaring?,” kata Jack sapaan akrabnya.
Lebih lanjut kata Jack, sudah jelas pihak Penegakan Hukum, menunggu langka tegas dari Pemda. Terpantau aktivitas mobil truk angkutan material pasir dan tanah serta batu masih saja terus berjalan.
“Kami menduga ada orang kuat yang bermain dibelakang, apakah material tersebut digunakan untuk pembangunan sejumlah proyek di Kota Bitung ataupun keluar Kota Bitung. Alasannya dalam permintaan ataupun pekerjaan proyek dari Perusahaan swasta atau pemerintahan harus melalui mekanisme, antaralain; harus memiliki Andal dan Amdal atau protek, quari harus terverifikasi,” bebernya.
“Artinya kalau material – material tersebut diambil dari lokasi tambang galian C ilegal, maka aktivitas tersebut tidak memiliki dokumen yang jelas! Ini yang menjadi alasan kami menduga. Pemerintah harus berani terbuka dengan proses perijinan ataupun melakukan konsultasi publik sebagai upaya pemecah persoalan ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung, Merianti Dumbela saat di konfirmasi di nomor WhatsApp 0852 9933 XXXX, “masih rapat” tulisnya. (ayw)