Bitung  

Ekspansi Tambang Emas, Aktivis IMM Desak Pemkot dan DPRD Bitung Tolak Rencana Relokasi

Ketua Bidang Hikma dan Advokasi Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Bitung, Mohammad Nabil Baso dan background wilayah tambang emas PT MSM/TTN. (Ist)

BITUNG (Gawai.co) – Rencana relokasi Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu – Kota Bitung, atas kepentingan ekspansi wilayah eksplorasi tambang emas PT Meares Soputan Mining dan PT Tambang Tondano Nusajaya (PT MSM/TTN).

Diketahui rencana relokasi tersebut, sejak tahun 2016 silam atas kepentingan anak perusahan PT Archi Indonesia Tbk, yang beroperasi di wilayah Kabupaten Minahasa Utara dan Kota Bitung.

Berdasarkan salah satu sumber terpercaya kepada awak media, membeberkan akan rencana relokasi tersebut di luasan wilayah kurang lebih sebesar 500 hektar dari total 2.500an hektar yang sebagiannya sudah di kuasai (diperjualbelikan) oleh PT MSM/TTN, memiliki kandungan logam emas yang berlimpa dengan kualitas ‘high great’.

Menanggapi akan rencana relokasi Kelurahan Pinasungkulan oleh Pemerintah Kota Bitung, Ketua Bidang Hikma dan Advokasi Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Bitung, Mohammad Nabil Baso, saat dikonfirmasi mendesak Pemerintah Kota Bitung dan lembaga DPRD Bitung, untuk melakukan tindakan dan pernyataan penolakan akan ekspansi wilayah eksplorasi pertambangan emas PT MSM/TTN.

Menurutnya, Pemerintah dan Lembaga DPRD harus dan tegas untuk menolak akan rencana relokasi yang hanya untuk kepentingan perusahaan, dimana secara tidak langsung akan memberikan dampak negarif baik sosial, budaya dan lingkungan.

“Jangan ada lagi dalil kesejahteraan dan pembangunan. Jika Pemkot dan DPRD Bitung meloloskan ekspansi pertambangan emas PT MSM/TTN, itu artinya mereka ikut serta merusak lingkungan dan memberikan ruang bencana ekologi,” tegas Nabil saat bersua dengan awak media pada pekan ini.

Aktivis muda Kota Bitung ini pun, mengkritisi akan keterbukaan informasi dengan langka yang telah dilakukan oleh Pemerintah melalui Tim yang telah terbentuk maupun pihak perusahaan atas kajian-kajiannya ke publik.

“Masyarakat membutuhkan keterbukaan! Jangan sampai ini terindikasi ataupun adanya stigma pelayan dari anak perusahan PT Arci Indonesia itu. Dan untuk itu kiranya keterbukaan atas hasil kajian harus dibuka ke publik” harapannya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan melalui pesan elektronik, ke Ketua Tim rencana Relokasi Kelurahan Pinasungkulan, Audy Pangemanan yang juga selaku Sekretaris Daerah Kota Bitung, terkait dengan rencana relokasi serta langka strategis pemerintah dalam mengisapi akan rencana relokasi tersebut.

“Masih sementara di sosialisasikan dan dibahas tim” singkatnya.

Jauh berbeda saat dikonfirmasi terkait dengan rencana relokasi Kelurahan Pinasungkulan, oleh awak media ke salah satu anggota Komisi I DPRD Bitung, Youndris Kansil.

Menurut Youndris, harusnya ketika akan melakukan pembentukan Tim percepatan terkait dengan relokasi Kelurahan harusnya dikonfirmasi ke pihaknya.

“Pindah dari mana dan mau kemana, saya belum tau pasti! Harusnya kami mengetahui akan pembentukan tim tersebut, dimana komisi I DPRD Bitung membidangi pemerintah” ujarnya.

Seraya menambahkan, “Saya sendiri hanya tau tentang permasalahan, akan tetapi secara kelembagaan komisi I DPRD Bitung belum tau. Saat ini kami masih menunggu eksen dari Pemerintah Kota Bitung, bagimana kedepannya” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *