Editor/Pewarta: Alfondswodi
BITUNG (Gawai.co) – Dugaan praktik manipulasi Biaya Perjalanan Dinas, Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bitung, kian menjadi sorotan publik. Minggu (19/3/2023).
Pasalnya, praktik manipulasi atau ‘menggerogoti uang rakyat’ adalah bentuk tindakan praktik KORUPSI, yang dilakoni Wakil Rakyat ini, menjadi debat kusir dikalangan politisi maupun masyarakat Kota Bitung.
Adapun manipulasi Biaya Perjalanan Dinas tersebut, salah satunya adalah Mark-Up biaya akomodasi Hotel atau Penginapan.
Dimana diketahui Biaya Perjalanan Dinas itu, telah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, biaya penginapan pimpinan DPRD mulai dari Rp1.400.000 – Rp5.000.000/hari dan anggota DPRD mulai dari Rp1.290.000 – Rp2.750.000/hari.
Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Bitung, Rudy Theno, saat dikonfirmasi sejumlah awak media, menyampaikan jika dugaan praktik manipulasi itu benar dilakukan, maka itu merupakan tindakan KONYOL dan FATAL.
“Kalau ini betul, itu sangat konyol dan fatal. Saya sementara memerintahkan staf untuk memeriksa kembali semua nota-nota perjalanan dinas anggota DPRD,” ucap Plt Sekertaris DPRD Kota Bitung.
Usai mengetahui informasi tersebut, dirinya mengatakan akan segera melakukan koordinasi dengan Pimpinan dan Ketua-Ketua Fraksi DPRD Kota Bitung serta meminta klarifikasi kepada para staf yang menjadi pendamping saat melakukan perjalanan dinas.
“Langkah ini kami lakukan agar nama baik lembaga DPRD tidak tercoreng di mata publik. Semoga saja kejadian ini betul-betul tidak terjadi di lembaga DPRD Kota Bitung yang kita cintai bersama,” tegasnya.
Seraya menambahkan, “Saya akan segera menindaklanjuti informasi ini,” pungkasnya. (ayw)