Bitung  

Dugaan Kerugian Rp1,6 Miliar Bisnis Ikan, Pengusaha Asal Surabaya Tempuh Jalur Hukum

Kuasa Hukum terlapor Fahry Lamato bersama kedua kliennya usai memenuhi pemangilan polisi. (foto:istimewa)

Editor/Pewarta: Redaksi

BITUNG (Gawai.co) – Persoalan dalam kerja sama bisnis perdagangan ikan dilaporkan ke aparat kepolisian. Seorang pengusaha asal Surabaya, Achmad Zunaidi Alam, menempuh jalur hukum terkait dugaan kerugian senilai Rp1,6 miliar yang dialaminya dalam usaha tersebut.

Kuasa hukum pelapor, Fahry Lamato, mengatakan laporan itu saat ini masih berada pada tahap penyelidikan di Unit Jatanras Satreskrim Polres Bitung. Ia menyampaikan hal tersebut usai memenuhi panggilan penyidik pada Sabtu, 17 Januari 2026.

“Pemanggilan ini untuk menerima pemberitahuan perkembangan penanganan laporan klien kami,” ujar Fahry kepada wartawan.

Menurut Fahry, laporan tersebut berkaitan dengan kerja sama bisnis perdagangan hasil perikanan yang melibatkan dua pihak berinisial SD alias Sumarlin dan WS alias Ito. Keduanya berstatus sebagai pihak terlapor dan telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Fahry menjelaskan, kliennya memilih menempuh jalur hukum agar persoalan tersebut dapat diklarifikasi secara terbuka dan objektif sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia juga mengapresiasi langkah kepolisian yang dinilainya telah menangani laporan tersebut secara profesional dan sesuai prosedur. “Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.

Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan yang ditandatangani Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bitung, AKP Ahmad Anugrah, penyidik telah memeriksa pelapor, sejumlah saksi, serta meminta keterangan dari pihak terlapor.

Selain itu, penyidik telah menerima dan mempelajari sejumlah dokumen dari para pihak sebagai bagian dari proses klarifikasi. Gelar perkara awal juga telah dilakukan pada 15 Januari 2026 untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.

Hasil gelar perkara merekomendasikan pendalaman lanjutan, termasuk rencana audit independen guna memastikan besaran kerugian yang dilaporkan, serta pemeriksaan tambahan terhadap pihak-pihak terkait.

Hingga berita ini diturunkan, kepolisian menyatakan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ditetapkan adanya pihak yang bertanggung jawab secara pidana. (ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *