Bitung  

DPRD Kota Bitung Paripurnakan Hasil Serapan Aspirasi Warga

Paripurna Reses Anggota DPRD Kota Bitung. (Foto: Istimewa)

Editor/Pewarta: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Paripurna penyampaian Reses Masa Persidangan Pertama Tahun Keempat Tahun Sidang 2022-2023 dan Penutupan Masa Persidangan Pertama Tahun Keempat Tahun Sidang 2022-2023 serta Pembukaan Masa Persidangan Kedua Tahun Keempat Tahun Sidang 2022-2023 anggota DPRD Kota Bitung. Senin (12/12/2022).

Diketahui Rapat Paripurna tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bitung, Aldo Nova Ratungalo didampingi Wakil Ketua, Nabsar Badoa serta dihadiri oleh sejumlah Anggota DPRD Kota Bitung, yang digelar diruangan Paripurna.

Paripurna Reses Anggota DPRD Kota Bitung. (Foto: Istimewa)

Mewakili Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri bersama Wakil Wali Kota Bitung, Hengky Honandar diwakili oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bitung, Rudy Theno dan dihadiri oleh unsur Forkopimda serta Kepala Perangkat Daerah Pemkot Bitung.

Di kesempatan tersebut, mewakili ke – 30 anggota DPRD Kota Bitung, Hasan Suga menyerahkan laporan hasil reses atau aspirasi masyarakat di delapan Kecamatan se-Kota Bitung dan dilanjutka dengan pembacaan konsep keputusan hasil reses oleh Plt Sekertaris Dewan DRPD Kota Bitung, Rita Sumiok.

Adapun hasil laporan reses ke-30 Anggota DPRD Kota Bitung, membahas berbagai Fasilitas publik termasuk pembangunan maupun perbaikan serta permasalahan banjir dan bantuan sosial serta jalan yang menjadi poin utama yang dikeluhkan masyarakat dalam pelaksanaan reses.

Paripurna Reses Anggota DPRD Kota Bitung. (Foto: Istimewa)

Sekda Kota Bitung dalam sambutannya menyampaikan, apresiasi terhadap pimpinan dan anggota DPRD Kota Bitung yang telah melaksanakan reses guna menampung aspirasi masyarakat.

“Anggota DPRD mempunyai kewajiban untuk menyerap, menghimpun dan menampung serta menindak lanjuti aspirasi masyarakat sebagai salah satu sasaran konstituen masing-masing anggota DPRD di daerah pemilihannya” kata Theno. Senin (12/12).

Paripurna Reses Anggota DPRD Kota Bitung. (Foto: Istimewa)

Menurutnya, pelaksanaan reses merupakan bentuk sinergitas antara lembaga eksekutif dan legislatif, dalam mewujudkan tugas dan fungsi antar kedua lembaga tersebut.

Selain itu, kata Theno, tujuan pelaksanaan reses untuk meningkatkan kualitas pembangunan serta kesejahteraan dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat Kota Bitung.

Paripurna Reses Anggota DPRD Kota Bitung. (Foto: Istimewa)

“Keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan reses, membuktikan terserapnya informasi dan kebutuhan publik secara aktual dan berbasis fakta” tandasnya.

Seraya menambahkan, “Karena itu, keterlibatan masyarakat dalam sebuah reses akan memberi hasil yang lebih aktual dan berbasis fakta sehingga mudah untuk dikonfirmasi atau diklarifikasi ketika ada informasi yang membutuhkan penjelasan teknis dari peserta reses,” pungkasnya. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *