Bitung  

Dituding Mabuk Saat Sidang, Ketua KPU Bitung: Itu Tidak Berdasar

Kantor KPU Kota Bitung. (foto:istimewa)

Editor/Pewarta: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di sejumlah media online yang menarasikan adanya tindakan tidak pantas oleh Ketua KPU Bitung saat menghadiri sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara.

KPU Bitung menjelaskan, pihaknya menghadiri sidang sengketa informasi publik pada Rabu (11/3/2026) di Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara. Perkara tersebut tercatat dalam register Kepaniteraan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara dengan Nomor 019/II/REG-PSI/2026.

Perkara itu merupakan sengketa informasi antara LSM Rakyat Anti Korupsi sebagai pemohon dan KPU Kota Bitung sebagai termohon.

Dalam persidangan tersebut, KPU Kota Bitung diwakili oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Muhajir La Djanudin, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Wiwinda Hamisi, serta Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Franky Takasihaeng.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Bitung Deslie D. Sumampouw bersama Sekretaris KPU Poula E. Tuturoong dan jajaran sekretariat hadir sebagai pengunjung sidang untuk mengikuti jalannya proses persidangan.

Menurut KPU Bitung, jalannya sidang berlangsung aman, tertib, dan kondusif hingga majelis memutuskan untuk menskors persidangan dan melanjutkan ke tahap mediasi antara pemohon dan termohon.

Ketua KPU Kota Bitung, Deslie D. Sumampouw, menegaskan pemberitaan yang menyebut dirinya melakukan protes berlebihan bahkan dalam kondisi mabuk saat persidangan tidak memiliki dasar yang jelas.

“Informasi yang menyebutkan saya dalam kondisi mabuk tidak memiliki dasar yang jelas dan diduga merupakan framing yang berpotensi mendiskreditkan KPU Kota Bitung sebagai lembaga,” ujar Sumampouw melalui keterangan resmi yang diterima Gawai.co, Sabtu (14/3/2026).

Ia menambahkan, seluruh rangkaian persidangan diikuti oleh pihak KPU Kota Bitung secara tertib dan sesuai prosedur hingga majelis sidang mengetok palu sebagai tanda penundaan sidang untuk proses mediasi.

“Faktanya, KPU Kota Bitung mengikuti seluruh rangkaian persidangan dengan baik, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku sejak awal hingga berakhirnya sidang,” katanya.

Sumampouw juga menjelaskan, apabila sempat terjadi kesalahpahaman dalam proses persidangan, hal tersebut telah dibahas dalam sidang pendahuluan yang berkaitan dengan pemeriksaan legal standing antara pemohon, termohon, serta majelis sidang.

KPU Kota Bitung menegaskan komitmennya untuk tetap menghormati proses penyelesaian sengketa informasi publik sesuai peraturan perundang-undangan serta menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi kepada masyarakat. (*/ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *