Bitung  

Direktorat Jendral Bea dan Cukai Bitung Luncurkan Aplikasi ‘Spirit BC Bitung’

Pelaksanaan kegiatan bertajuk ‘Bea Cukai Bakudapa Deng Media’ di kantor KPPBC Tipe Madya Pabean C Bitung bersama sejumlah wartawan. (doc.foto: Gawai.co)

BITUNG (Gawai.co) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C di Kota Bitung, mengelar kegiatan bertajuk ‘Bea Cukai Bakudapa Deng Media’.

Giat tersebut guna menyelaraskan dan mempublikasi program kerja, yang dihadiri oleh sejumlah wartawan Biro Kota Bitung di aula kantor KPPBC Tipe Madya Pabean C Kota Bitung. Rabu (15/09).

Terpantau oleh awak media, Gawai.co disela-sela kegiatan yang bertajuk ‘Bea Cukai Bakudapa Deng Media’ salah satu perwakilan wartawan Biro Bitung, menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait dengan jumlah dan tindakan terkait dengan pelanggaran yang melanggar ketentuan yang telah diatur dan dijalankan oleh KPPBC Tipe Madya Pabean C Kota Bitung.

Usai pelaksanaan kegiatan tersebut, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Kota Bitung, Agung Riandar Kurnianto kepada awak media menyampaikan, akan tujuan dari pelaksanaan giat tersebut.

Menurutnya, guna mensupport akan kebijakan Pemerintah dan dimasa pandemi covid-19, pihaknya harus mampu untuk mewujudkan kebutuhan warga dalam pengurusan sejumlah dokumen yang menjadi persyaratan sesuai dengan aturan yang di amanahkan melalui KPPBC.

“Melalui aplikasi yang telah dilaunching saat ini, akan sangat memudahkan warga dalam pengurusan dokumen. Masyarakat sudah tidak perlu lagi untuk mendatangi kantor Direktorat Jendral Bea dan Cukai dalam hal ini dikhususkan bagi warga Kota Bitung dan sejumlah wilayah yang berada di Sulawesi Utara” ungkapnya.

Syarat dokumen dalam pelaksanaannya masih sama, namun saat ini dibedakan dilakukan secara manual.

Seperti halnya, menurut Agung dengan di luncurkannya aplikasi Spirit BC Bitung, memudahkan warga dan pelayanannya sangat mudah dan cepat.

“Salah satu contohnya, dalam pengurusan Nomor Pokok Perusahaan Barang Kena Cukai (NPPBKC) saat ini sudah bisa dilakukan secara online dan didukung dengan sistem yang terintegritas serta pengurusannya tidak dipungut biaya” tandasnya.

Adapun mekanisme pengajuan permohonan perijinan tersebut, harus benar memberikan data yang lengkap dan harus mengajukan permohonan pemeriksaan lokasi pelaksanaan usahanya.

“Prosesnya tidak lama, jika persyaratan permohonan sudah terpenuhi dan hanya memakan waktu kurang dari delapan hari” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *