Bitung  

Dilaporkan di Bawaslu Sulut, Mapahena: Laporan Tersebut Miskin Kajian

Editor/Pewarta: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Pasca dilaporkan ke Bawaslu Sulut oleh Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Presiden nomor urut 2, Tim Advokad DPC PDI Perjuangan Bitung, bakal lakukan langka hukum. Selasa (30/1/2024).

Pasalnya, istri dari Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bitung, Maurits Mantiri dilaporkan ke Bawaslu Sulut, usai menghadiri jalan sehat bersama istri dari Paslon yang diusung oleh PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo saat menyambangi Sulawesi Utara pada beberapa waktu di Kota Manado.

Rita Mantiri Tangkudung dilaporkan terkait dengan Netralitas ASN di tahapan Pemilu 2024. Sebelumya laporan resmi dilayangkan ke Bawaslu Sulut, Tim Kuasa Hukum Paslon nomor urut 2, didampingi sejumlah rekannya sempat membuat video dan diposting di laman media sosial.

Dalam video itu, dengan tegas Tim Kuasa Hukum Paslon nomor urut 2, mengatakan Rita Mantiri Tangkudung yang notabene adalah istri dari Wali Kota Bitung yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bitung, telah melakukan pelanggaran netralitas ASN.

Menyikapi laporan itu, Rita Mantiri Tangkudung didampingi Tim Advokad DPC PDI Perjuangan Kota Bitung, pada Senin 29 Januari 2024 telah menghadiri undangan klarifikasi ke Bawaslu Sulut terkait dengan laporan tersebut.

“Seyogyanya, dalam undangan klarifikasi terkait dengan laporan di Bawaslu Sulut, tanpa kehadiran dari Ibu Rita Mantiri Tangkudung, kami selaku Tim Advokad DPC PDI Perjuangan Kota Bitung, dapat mewakilinya untuk menghadiri undangan klarifikasi tersebut. Namun karena Ibu Rita, sadar bahwa beliau adalah warga Negara yang baik, datang secara langsung menghadiri undangan tersebut, dan ini adalah sikap rendah hati dan sadar akan aturan hukum yang adil tanpa harus mementingkan harkat dan martabatnya,” kata Ridwan Mapahena saat mendampingi Rita Mantiri Tangkudung saat mengelar konferensi pers yang digelar di Riversite Camp and Restorand di wilayah Kelurahan Manembo-Nembo, Kecamatan Matuari.

Ridwan yang dikesempatan itu mendampingi Rita Mantiri Tangkudung, didampingi Rendy Rompas yang juga sebagai Tim Advokad berserta Ketua Bapilu DPC PDI Perjuangan Kota Bitung, Rizal Marcos Lumombo.

“Saat menghadiri undangan Bawaslu Sulut, kami menyertakan SK Pensiun dari Ibu Rita Mantiri Tangkudung, tertanggal 2 Oktober 2023. Dengan menyertakan SK Pensiun, maka tuduhan yang dituduhkan dalam laporan itu terbantahkan,” tegasnya.

Seraya menambahkan, “Saya sampaikan, laporan itu sifatnya prematur dan tidak profesional, seharusnya seorang lawyer selaku Tim Kuasa Hukum Paslon Presiden nomor urut 2 harus memastikan kepastian dan keapsaan akan data, sebelum melayangkan laporan,” tambahannya.

Saat disentil terkait dengan langka hukum yang bakal diambil pasca menghadiri undangan klarifikasi di Bawaslu Sulut, pengacara potensial asal Kota Bitung ini pun, mengatakan saat ini masih menunggu petunjuk dari internal DPC PDI Perjuangan Kota Bitung.

“Pastinya laporan ini adalah tindakan ‘one prestasi, dan langka apa yang akan dilakukan selanjutnya, kita tinggal menunggu instruksi dan pastinya akan kita kabarkan ke teman-teman,” pungkasnya. (ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *