Bitung  

Diiming-Iming Bakal Dinikahi Mawar ‘Ditiduri’ JM di Bitung

Ilustrasi foto: istimewa

Editor/Pewarta: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Jajaran Polres Bitung berhasil amankan lelaki yang berprofesi sebagai nelayan, yang diduga melakukan pencabulan kepada salah satu siswi SMK di Kabupaten Bolaang Mongodouw (Bolmong).

Diketahui pada Selasa 31 Desember 2024, ayah korban RM mendatangi Polres Bitung, melaporkan terduga JM alias Jul yang telah membawa lari anak gadis sebut saja Mawar (17) dari rumahnya sejak pada bulan Agustus 2024 lalu.

Dalam keterangan ayah korban, anak gadisnya dibawa lari secara diam-diam oleh JM alias Jul kewilayah Kota Bitung.

“Sejak bulan Agustus lalu, kami telah mencari keberadaan anak kami, hingga pada Desember 2024 lalu, kami mendapat informasi bahwa, anak gadis kami berada di Kota Bitung bersama dengan Jul (terduga pelaku.red),” keterangan ayah korban melalui rilis yang dikirim di group WhatsApp media Polres Bitung. Sabtu (04/01/2024).

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasi Humas Polres Bitung, IPTU Abdul Natip Anggai membenarkan adanya laporan aduan dari ayah korban di Polres Bitung.

Menurutnya, usai mendapatkan laporan, pihaknya melalui Team Tarsius Persisi langsung merespon dan melakukan penyelidikan serta pengembangan informasi atas keberadaan pelaku di Kota Bitung.

“Team Tarsius Persisi, berhasil mengamankan terduga pelaku, disalah satu kapal penangkap ikan yang sedang bersandar di salah satu dermaga perusahan yang berada diwilayah Kelurahan Menembo-Nembo,” kata Kasi Humas Polres Bitung.

Saat penangkapan, kata IPTU Abdul Natip Anggai, terduga pelaku tanpa melakukan perlawanan dan kemudian diamankan ke Mako Polres Bitung untuk dimintai keterangan guna penyidikan selanjutnya.

“Terduga pelaku mengakui perbuatannya yang telah membawa Mawar (korban.red) ke Kota Bitung sejak bulan Agustus 2024 lalu,” bebernya.

Adapun modus terduga pelaku terhadap korban (Mawar.red), lanjut Kasi Humas Polres Bitung, terduga pelaku membujuk dan merayu korban jika mau ikut degannya ke Kota Bitung, pelaku akan menikahi korban.

“Atas bujuk rayu terduga pelaku, sehingga akhirnya korban langsung mengiyakan tanpa meminta ijin dari orang tuanya. Usai tiba di Kota Bitung, terduga pelaku dan korban tinggal bersama-sama di kos-kosan diwilayah Kecamatan Matuari dan sering melakukan hubungan layak suami-istri,” katanya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan dengan, “Pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang Undang RI No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (*/ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *