Editor/Pewarta: Alfondswodi
BITUNG (Gawai.co) – Maraknya praktek penyaluran BBM Bersubsidi jenis solar di Kota Bitung, kini mulai diseriusi pihak penegakan hukum, dalam hal ini jajaran Polres Bitung. Sabtu (14/1/2023).
Diketahui praktek penyaluran BBM Subsidi di Kota Bitung, dapat dilihat secara kasat mata, disaat para pengepul sedang melakukan antrian di sejumlah SPBU diwilayah Kota Bitung.
Hal tersebut, membuat curiga jajaran Polres Bitung dan pada Selasa 10 Januari 2023, melalui Tim Resmob Persisi, berhasil mengungkap sejumlah pengepul BBM Bersubsidi jenis Solar, usai melakukan pengisian di SPBU 7495512 Kadoodan di wilayah Kecamatan Maesa.
Adapun sejumlah pengepul ataralain JT alias Jer (23) dan MT alias Mar (28), kedua terduga pelaku berhasil diamankan Tim Resmob Persisi Polres Bitung di Kompleks Kolombo Kelurahan Pakadoodan Kecamatan Maesa Kota Bitung.
Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S Irawan, didampingi Kasat Reskrim, AKP Marselus Yugo dan Kasi Humas, Ipda Iwan Setyabudi, menyampaikan kedua pelaku ditangkap atas dugaan Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi.
Menurut Kapolres Bitung, saat itu Tim Resmob Persisi sedang melaksanakan patroli di seputaran wilayah Kecamatan Maesa dan disaat melintas di SPBU Kadoodan, tim mencurigai satu unit mobil jenis Microbus Warna Abu-abu Metalik dengan Nomor Polisi DB 7088 B yang sedang mengisi BBM jenis solar.
“Petugas curiga karena jenis kendaraan itu berplat kuning atau angkutan umum yang modelnya tidak lasim beroperasi mengangkut penumpang di Kota Bitung, kecuali di daerah lain,” kata Kapolres Bitung saat konferensi pers dihalaman Aspol Pinokalan, Kecamatan Ranowulu. Jumat (13/1/2023).
Lebih lanjut kata Kapolres Bitung, petugas mengikuti mobil yang mengarah ke Kompleks Kolombo Kelurahan Pakadoodan Kecamatan Maesa Kota Bitung dan berhenti di rumah salah satu pelaku yakni Jer.
Ketika dilakukan pemeriksaan, tim menemukan 17 galon BBM jenis solar diletakkan di samping teras rumah Jer, serta mengecek mobil Microbus yang baru mengisi BBM jenis Solar sebanyak 67 liter.
“Ketiga pelaku mengaku, solar yang baru diisi akan dipindahkan ke galon ukuran 20 dan 25 liter untuk kembali dijual ke kapal-kapal ikan dengan harga Rp8.700 hingga Rp9.800 per liter,” katanya.
Ketiga pelaku kata AKBP Alam Kusuma S Irawan, mengatakan, sudah beroperasi dari pertengahan tahun 2022 dengan menggunakan kendaraan itu. Dimana para pelaku membeli solar subsidi di SPBU seharga Rp 5.150 per liter dan dijual dengan harga Rp8.700 hingga Rp9.800 per liter.
“Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor: 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana yang telah diubah dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja,” pungkasnya. (*/ayw)