Editor/Pewarta: Alfondswodi
BITUNG (Gawai.co) – Diduga ada upaya penghilangan barang bukti (Babuk) Kejaksaan Negeri Bitung lakukan pemeriksaan intensif dilingkup sekretariat kantor DPRD Kota Bitung. Jumat (26/7/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Dr Yadyn SH MH, menyampaikan adanya upaya penghilangan barang bukti, terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) belanja perjalanan dinas di sekretariat kantor DPRD Kota Bitung.
Menurutnya, terdapat fakta penghilangan barang bukti, yang disengajakan melalui perintah melakukan pembersihan dokumen ditanggal 17 dan 18 July 2024.
“Ada fakta di tanggal 17 dan 18 July 2024, salah satu oknum dengan sengaja memerintahkan untuk melakukan pembersihan dokumen dan kwitansi palsu, termasuk dokumen perjalanan dinas,” beber mantan Kajari Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan saat bersua dengan sejumlah awak media dilobby gedung A Kantor DPRD Kota Bitung.
Dirinya pun melanjutkan, hasil investigasi kami (Kejaksaan Negeri Bitung.red) menemukan adanya perintah yang berasal dari komunikasi aplikasi WhatsApp, mendapatkan alur percakapan siapa yang memerintahkan.
“Kami sampaikan kepada pihak-pihak yang mencoba menghalang-halangi proses penyidikan. ada pasal 21 UU 31 tahun 1999. Bisa dikenakan tindak pidana korupsi. Untuk itu kami menyampaikan dan menyarankan jangan ada pihak yang menghalang-halangi proses penyidikan ini,” tegas mantan Penyidik KPK RI yang telah berhasil mengungkap sejumlah kasus besar di Indonesia.
Bahkan kata Dr Yadyn SH MH, mendapatkan sejumlah upaya dugaan penghilangan barang bukti termasuk dengan alurnya.
“Siapa pun juga, kami sudah dapat alurnya. Termasuk proses pembakaran disana dan pembersihan file di komputer di kantor dewan,” tandasnya seraya menambahkan, “Jadi tidak usah ada gerakan tambahan, pasti akan terbaca strateginya,” pungkasnya. (ayw)