Bitung  

Crew KM Tude tak Terima THR, Jekson: Perumda Bangun Bitung Tabrak Aturan

Editor/Pewarta: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Upaya pengaburan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) oleh Perumda Bangun Bitung terhadap crew KM Tude, menjadi atensi praktisi hukum Kota Bitung.

Jekson Wenas yang diketahui kesehariannya menjalankan profesi sebagai Lawyer Profesional atau pengacara, angkat bicara terkait dengan permasalahan pemberian THR kepada crew KM Tude oleh Perumda Bangun Bitung, selaku salah satu Perusahaan Daerah Pemerintah Kota Bitung.

Menurut pengacara yang konsisten memperjuangan hak-hak masyarakat kecil ini menilai, apa yang dilakukan oleh manajemen Perumda Bangun Bitung, merupakan tindakan yang melawan hukum.

“Ini sudah jelas-jelas Perumda Bangun Bitung menabrak regulasi! Karena pemberian THR wajib dilakukan, bahkan sesuai dengan aturannya, pemberian THR wajib direalisasikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan berlangsung dan diserahkan secara penuh,” tegasnya saat bersua dengan awak media. Rabu (27/12/2023).

Bahkan kata pengacara yang memiliki hobi memancing ini pun mengatakan, beredar informasi, jika pemberian THR di manajerial Perumda Bangun Bitung, tidak disalurkan secara merata, termasuk ke 14 crew KM Tude.

“Kabar teranyar, katanya pihak Perumda Bangun Bitung, baru memberikan THR kepada sebagian pegawai, namun hanya dibayarkan setengah! Ini tentunya sangat bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI, nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia,” katanya.

Adapun isi dari Surat Edaran tersebut, menyatakan bahwa pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

“THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Apalagi Perusahaan Daerah Bangun Bitung adalah perusahaan milik Pemerintah Kota Bitung, jadi seharusnya membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan,” sesalnya.

Jekson pun berharap dengan kejadian ini, kiranya Wali Kota Bitung selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), harus memberikan sangsi tegas, sesuai dengan regulasi yang ada.

“Ini harus menjadi evaluasi Wali Kota Bitung dan kalau perlu harus dilakukan restrukturisasi dalam jabatan direksi. Karena ini akan berdampak buruk serta ujung-ujung persoalan ini akan bermuara pada kepentingan masyarakat kepulauan (pulau lembeh.red)” pungkasnya.

Sementara itu, jika Perusahaan Daerah atau swasta, yang tidak membayar THR kepada Pekerja/Buruh juga dikenai sanksi administratif, berupa:
1. Teguran tertulis;
2. Pembatasan kegiatan usaha;
3. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
4. Pembekuan kegiatan usaha. (ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *