Bitung  

Catatan Sejarah MRJ Law Office, Jacobus; Berkat Kemurahan Tuhan

Michael Remizaldy Jacobus, S.H., M.H bersama Tim MRJ Law. (Foto: Istimewa)

Editor/Pewarta: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Kiprah seorang Michael Remizaldy Jacobus SH MH, selaku advokat atau lawyer asal Kota Bitung, kian gemilang. Senin (17/4/2023).

Pasalnya, pria yang sering disapa Michael ini, pada beberapa pekan lalu, berhasil meraih prestasi gemilang dan bisa terbilang langka, dimana hanya dengan waktu singkat berhasil memenangkan 3 Putusan Perkara yang terhitung dalam 8 hari kerja.

Direktur LBH Missio Justitia, saat ditemui sejumlah awak media, menyampaikan dirinya berkerja tak sendiri melainkan bersama anggota tim yang hebat, yakni: Rosilin Masihor SH MH, Debie Z Hormati SH dan Trey Berhimpong SH serta Hendry Takainginang SH.

Menurutnya, ketiga putusan perkara yang berhasil dimenangkan Tim MRJ dan LBH Missio Justitia, merupakan catatan sejarah dalam kariernya selama menjadi Advokat disejumlah perkara di Tanah Air.

“Kami berjuang, tetapi Tuhan yang punya kuasa. Ini bukti kemurahan Tuhan, yang kami syukuri bersama,” kata kandidat Doktor di Universitas Trisakti.

Dirinya pun mengatakan, persidangan di pengadilan itu, sangat dinamis dan jangan pernah ragu dengan Lembaga Peradilan kami, yakinlah ‘Kebenaran selalu menemukan jalannya sendiri’.

“Percayalah Lembaga peradilan kita semakin hari semakin baik, dan kita berjuang sebagai advokat dengan keyakinan kebenaran selalu akan menemukan jalannya,” pungkas Kandidat Potensial Kota Bitung.

Adapu ketiga Putusan Perkara yang dimenangkan antara lain; 

1. Perkara perdata dengan objek tanah di Kelurahan Kareko berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor: 30/Pdt.G/2022/PN. Bit jo Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 33/Pdt/2023/PT. Mnd, dimana Jacobus, dkk sebagai Kuasa Hukum Tergugat I, putusan Pengadilan tingkat pertama dengan hasil gugatan tidak dapat diterima, namun pada tingkat banding Hakim PT Manado memutuskan gugatan Penggugat ditolak, diberitahukan pada tanggal 4 April 2023.

2. Perkara perdata dengan objek tanah Pasar Girian berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor: 165/Pdt.G/2022/PN. Bit, dimana Jacobus, dkk sebagai Kuasa Hukum Tergugat I (Perumda Pasar), telah dibacakan putusannya tanggal 12 April 2023, dengan hasil gugatan Penggugat ditolak.

3. Perkara pidana ‘Penambangan Ilegal di Hutan Lindung’ awalnya hakim Pengadilan Negeri Bitung dalam perkara Nomor: 184/Pid.Sus/2022/PN. Bit, memutuskan klien dari Jacobus, dkk sebagai Kuasa Hukum Terdakwa atasnama RFK alias Rivo dan BR alias Berty dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan, denda Rp. 1,5 miliar dan escavator milik keluarga Rivo dinyatakan dirampas untuk negara. Setelah diajukan Banding, maka hakim Pengadilan Tinggi Manado dalam perkara Nomor: 32/PID/2023/PT. Mnd dalam pemberitahuan tertanggal 13 April 2023 akhirnya memutuskan Terdakwa (Pembanding) dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag), dan barang bukti berupa esavator dikembalikan kepada Terdakwa. (*/ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *