Editor/Pewarta: Alfondswodi
BITUNG (Gawai.co) – Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bitung, kini menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat.
Berdasarkan informasi, pada pekan lalu, oleh Jajaran Polres Bitung, berhasil menjaring OTT salah satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Dukcapil.
Kapolres Bitung, AKBP Tommy Bambang Souissa SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Marcelus Yugo Amboro, SIK, saat dikonfirmasi awak media, membenarkan pelaksanaan OTT di Dinas Dukcapil Kota Bitung.
“Iya, saat ini sedang dalam proses pengembangan. Untuk informasi lebih lanjut nanti akan kita kabarkan ke teman-teman,” ucap Kasat Reskrim Polres Bitung. Sabtu (6/5/2023).
Terpisah, Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri melalui Juru Bicara (Jubir) Pemkot Bitung, Albert Sergius Palengkahu, membenarkan jika di Dinas Dukcapil telah dilakukan OTT oleh pihak APH.
“Ini merupakan buntut dari Sidak Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri pada beberapa waktu lalu,” kata Albert
Menurut Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Bitung, pun mengatakan, apa yang telah dilakukan oleh APH, saat ini merupakan langka kongrit dan sebagai bentuk sinergitas APH bersama Pemerintah Kota.
“Kalau bisa dikatakan, apa yang telah dilakukan Pimpinan Kota Bitung, pak Maurits Mantiri, bukan hanya sekedar berakhir di Sidak saja, namun prosesnya masih terus dilakukan,” terangnya.
Seraya menambahkan, “Semoga dengan kejadian ini, menjadi tanda awas bagi pejabat, ASN ataupun THL dilingkup Pemkot Bitung, untuk benar-benar menjalankan tupoksinya sebagai pelayanan publik. Dan atasnama Pimpinan Kota Bitung, mengapresiasi kinerja dari Kapolres Bitung bersama jajarannya,” pungkasnya.
Sementara itu berdasarkan informasi, modus operasi Oknum PNS di Dinas Dukcapil Kota Bitung, melakukan manipulasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) diduga untuk kepentingan pengurusan kredit perbankan.
Selain itu, kuat dugaan adanya keterlibatan dari pihak eksternal Dinas Dukcapil Kota Bitung, yang berperan sebagai calo serta besaran nilai uang yang diklaim sebagai jasa manipulasi NIK, berkisaran Rp 7.5 juta. (ayw)