Bitung  

BLT di Isukan “dikebiri”, Darondo : Itu Tidak Benar

 

Kantor lurah kelurahan winenet satu (ist)

Editor : Tim Gawai

BITUNG (Gawai.co) – Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap II yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan di Kelurahan Winenet Satu, Kecamatan Aertembaga – Kota Bitung, menuai kritikan dari sejumlah warga. Jumat (15/01/2021).

Menurut salah satu warga, Jovan menilai pembagian tersebut sarat akan kepentingan dan ketidak transparan oleh pihak Kelurahan, yang seharusnya setiap warga harus menerima BLT tahap II sebesar Rp 300.000, kini hanya menerima senilai Rp 128.000,.

“Saya hanya menerima jumlah uang sebesar Rp 128.000,- dan itu sudah ditanda tangga sebelum diberi penjelasan oleh petugas yang mendistribusikan uang tersebut ke rumah saya,” ucapnya melalui pesan suara via whatsapp. Kamis malam (14/01/2021).

Dirinya pun menambahkan berdasarkan informasi yang disampaikan oleh petugas yang pada kesempatan itu ada dua orang yang bertugas dalam pendistribusian dana BLT tersebut.

“Seharusnya nilai dari dana BLT adalah Rp 300.000,-, namun kali ini dana sudah dialokasi atau dipotong dalam penggunaan pengadaan pembuatan masker dan disalurkan ke yatim piatu. Dan informasi ini berdasarkan instruksi dari Lurah,” tandasnya.

Hal tersebut langsung dibantahkan oleh Lurah Winenet Satu, Noval Darondo atas informasi tersebut, saat ditemui oleh sejumlah wartawan di ruangan kerjanya. 

“Memang benar saya yang menginstruksikan dalam penyaluran dana BLT kepada masyarakat. Namun hal ini saya lakukan berdasarkan dengan aturan dan bukan dari kemauan saya sendiri,” ucap Noval.

Lanjutnya, “Penyaluran dana BLT tahap II, dengan jumlah yang saat ini sebesar Rp 128.000,- sesuai dengan kesepakatan bersama yang dilakukan di aula kantor Kelurahan pada tanggal 13 November 2020, tahun kemarin,” ucapnya kembali.

Menurutnya penyaluran dana BLT tahap II kali ini, dikuatkan lagi dengan Surat Keputusan Walikota Bitung Nomor: 188.45/HKM/SK/298/2020 dan Peraturan Walikota Bitung Nomor: 46 Tahun 2020.

“Salah satu poin dalam yang  diatur dalam Peraturan Walikota terkait dengan penyaluran terhadap besaran BLT tahap II, dimana bantuan pendanaan Kelurahan ditentukan berdasarkan hasil musyawarah antara Pemerintah Kelurahan dengan stakholder lainnya seperti LPM, Tokoh Agama dan Masyarakat dan dituangkan dalam berita acara,” tandasnya.

Noval menambahkan langkah-langkah tersebut telah kami lakukan dan tidak mungkin saya selaku penentu pengelolaan Keuangan di tingkat Kelurahan akan melakukan hal-hal yang akan merugikan diri saya sendiri.

“Dana tersebut merupakan hak masyarakat. Mungkin informasi ini tidak sampai ke masyarakat terkait dengan hasil dari kesepakatan bersama,” pungkasnya. (Tim Gawai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *