Editor/Pewarta: Alfondswodi
BITUNG (Gawai.co) – Bersama jajaran Polres Bitung, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melakukan sosialisasi pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik (Good Mining Practice) Bagi Pemerintah, Instansi Terkait dan Pelaksana Pertambangan.
Diketahui sosialisasi tersebut digelar di aula Kantor Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu – Kota Bitung dan dihadiri langsung oleh Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S Irawan yang juga membawakan materi sosialisasi dan Kabid Minerba Dinas ESDM Pemprov Sulut, Jimmy Mokolensang.
Selain itu pula dihadiri oleh Camat Ranowulu, Andrey Rantung, Kapolsek Ranowulu, Iptu Andri Salmon dan Ketua LPM Kelurahan Pinasungkulan, Yosef Katopo serta warga Pinasungkulan. Senin (11/7/2022).
Adapun sosialisasi tersebut, menurut Kabid Minerba Dinas ESDM Pemprov Sulut, terkait bahaya penggunaan bahan mercury bagi warga Kelurahan Pinasungkulan, sangat berbahaya jika tidak sesuai dengan aturannya akan berdampak pada lingkungan.
“Lingkungan sangat terpengaruh dengan adanya aktivitas pertambangan, jadi jangan sampai ada aktivitas-aktivitas ilegal yang nantinya malah merugikan banyak orang,” kata Jimmy.
Selain itu, kata Mokolengsang pengaruh merkuri dalam aktivitas pertambangan, sangat berbahaya untuk lingkungan, antaralain; dari segi proses tangkapan emas, memungkinkan lebih banyak dibandingkan sianida, akan tetapi lebih berbahaya.
Maka dari itu, kata Mokolengsang, perusahaan pertambangan ataupun tambang rakyat, harus memenuhi aspek-aspek dan persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Hal seperti inilah yang harus tetap dipantau bersama. Kami pemerintah terbuka bagi masyarakat yang ingin mengajukan ijin Pertambangan Rakyat, selama hal tersebut memenuhi syarat dan aturan yang berlaku atau tidak tumpang tindih dengan perusahaan pertambangan juga karena mengikuti kontrak karya,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Bitung saat membawakan materinya menyampaikan, dampak Kamtibmas terhadap aktivitas pertambangan rakyat tanpa izin.
Menurut mantan Kapolres Kepulawan Talaud ini, dampak nyata dari tambang rakyat tanpa izin adalah dapat menimbulkan korban jiwa, mengakibatkan tarpok dan tarkam serta gangguan Kamtibmas lainnya.
Selain itu juga, AKBP Alam Kusuma S Irawan, menyampaikan dasar penindakan aktivitas tambang rakyat tanpa izin, yakni Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Mengacu ke aturan itu, kegiatan pertambangan harus memiliki izin berdasarkan Pasal 35 dan Pasal 36 dalam Undang-undang Nomor 3 tahun 2020,” beber Kapolres Bitung. (*/ayw)